Pendidikan
Terjawab Pembuatan Akun SNPMB 2024 Sampai Kapan? Segera Registrasi untuk Mengikuti SNBP/SNBT
Terjawab sudah pembuatan akun SNPMB 2024 sampai kapan, inilah jadwal terakhir registrasi, jangan lupa daftar untuk mengikuti SNBP/SNBT.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Rita Noor Shobah
- Isi biodata peserta didik dan unggah foto (maksimal 3 bulan terakhir)
- Simpan bukti registrasi akun SNPMB ke perangkat
Baca juga: Pendaftaran SNBT 2024 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal, Cara Daftar, dan Syaratnya
Kebijakan Baru SNPMB 2024
- Pada SNBP 2024, calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi tidak diperbolehkan mengikuti SNBT atau Seleksi Mandiri.
- Calon mahasiswa yang lolos SNBT 2024 dan sudah melakukan daftar ulang pada PTN yang dituju, tidak boleh mengikuti Seleksi Mandiri di PTN mana pun.
- Pada SNBT 2024, calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih maksimal empat pilihan program studi (prodi) yang terdiri dari 2 (dua) pilihan program akademik (sarjana) dan 2 (dua) pilihan program vokasi (diploma tiga dan diploma empat/sarjana terapan).
- Bagi calon mahasiswa yang memilih 1 atau 2 prodi di SNBT 2024, bebas memilih program apa pun. Namun, jika calon mahasiswa memilih 3 prodi, harus memilih 2 program akademik dan 1 program vokasi, atau 2 program vokasi dan 1 program akademik.
- Pada SNBT 2024, jika calon mahasiswa memilih 4 pilihan prodi, harus memilih 2 program akademik dan 2 program vokasi dengan minimal 1 program diploma 3.
- Soal dalam SNBT 2024 tidak hanya berupa pilihan ganda tetapi juga isian singkat.
- Materi tes untuk SNBT 2024 tetap sama yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS), penalaran matematika, dan literasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Informasi resmi tentang SNPMB 2024 dapat dilihat pada laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ dan akun media sosial SNPMB IG: @_snpmbbppp, Twiter/X: @snpmb_bppp, Tiktok: @snpmb_bppp, atau Facebook dan Youtube: SNPMB BPPP.
Syarat SNBP 2024

Saat ini jalur SNBP telah dibuka pada 14 Februari kemarin. Berikut syarat mendaftarnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS
4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.