Pemilu 2024
Sistem Data tak Sinkron, 208 Surat Suara Tidak Terpakai di Lapas Narkotika Samarinda
Namun sejumlah mantan narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas II A Bayur, Samarinda, harus gigit jari pada hari pencoblosan Pemilu 2024 (14/2)
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hak pilih merupakan hak fundamental warga negara yang harus dijaga dan dilindungi.
Namun sejumlah mantan narapidana (napi) di Lapas Narkotika Kelas II A Bayur, Samarinda, harus gigit jari pada hari pencoblosan Pemilu 2024 (14/2).
Harapan mereka untuk menyalurkan hak pilihnya pupus lantaran terkendala masalah data.
Beberapa eks napi yang enggan disebutkan namanya ini, mengaku tidak menerima undangan pencoblosan.
Sebab sebelumnya ketika mereka mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan tempat tinggalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar atas nama orang lain.
Upaya mereka untuk memilih pemimpin bangsa terhalang oleh sistem yang tidak sinkron.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul di WBP Lapas Narkotika Samarinda, Peroleh 544 Suara
Baca juga: Reaksi Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Saat Harus Antre Panjang untuk Mencoblos Pemilu 2024
Dikonfirmasi pada TribunKaltim, Jumat (16/2), Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bayur, Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memperbarui data para warga binaan dan mengusulkannya kepada KPU Samarinda.
"Bahkan hingga 12 Februari, kami usulkan 111 KTP WBP baru yang dikeluarkan Disdukcapil ke KPU," ungkap Hidayat.
Namun, jumlah surat suara yang dicetak hanya 848, sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari jumlah tersebut, hanya berjumlah 640 yang digunakan, dan jumlah sisanya yakni 208 tidak terpakai dikarenakan beberapa WBP berstatus telah bebas.
"Dan itu sudah kami laporkan terkait warga binaan yang bebas bahkan sampai last minute, tapi tidak terakomodir," jelasnya lagi.
Namun, dalam hal ini pun pihaknya tak bisa berbuat banyak. Sebab kewenangan berada dinaungan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Hidayat pun juga menerima aduan dari mantan narapidana yang tidak menerima undangan. Tak sedikit dari mereka yang dialihkan ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kami pasti membuka kesempatan bagi warga binaan untuk menyalurkan hak pilihnya. Tapi jika tidak terakomodir, itu sudah di luar kewenangan kami," terangnya.
Meskipun demikian, Hidayat memastikan proses pemungutan suara di Lapas Narkotika berjalan kondusif.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Kunjungi Lapas Narkotika Kelas II A, Terkesan Produk dari Lapas
Dijelaskannya, meski saat menyelenggarakan pencoblosan tempo hari tak semua surat suara yang digunakan, KPU pun telah menyiapkan tiga TPS khusus bagi WBP.
"Kami menjelankan apa yang diarahkan oleh KPU dan sudah kami serahkan ke mereka, termasuk surat suara yang tidak terpakai," pungkasnya. (*)
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.