Pemilu 2024
Geger! Salinan C Hasil Pemilu 2024 di Balikpapan Raib Saat Mati Lampu, Berikut Penjelasan KPU
Kejadian tak diduga menimpa proses Pemilu 2024 di Balikpapan. Salinan C hasil pemilu dari berbagai TPS di Balikpapan, raib saat lampu padam malam tadi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejadian tak diduga menimpa proses Pemilu 2024 di Balikpapan. Salinan C hasil pemilu dari berbagai TPS di Balikpapan, raib saat lampu padam malam tadi, Sabtu (17/2/2024).
Seperti dialami 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, mengalami kehilangan salinan C hasil pemilu 2024 saat terjadi mati lampu pada malam hari.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Balikpapan, Noor Thoha, pada Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Data KPU Balikpapan Mencatat 15 Persen dari DPT Adalah Pemilih Pemula, Telah Berusia 17 Tahun
Menurut Noor Thoha, C hasil salinan pemilu adalah dokumen resmi yang berisi hasil perhitungan suara di setiap TPS.
Dokumen ini wajib diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Itu (hilangnya) tadi malam saat mati lampu. Ada 2 Kelurahan yang melapor, Kelurahan Karang Jati sama Karang Rejo," ujar Noor Thoha.
Noor Thoha menjelaskan, C hasil salinan pemilu sangat penting bagi calon legislatif (caleg) yang berkompetisi di daerah pemilihan (dapil) tersebut.
Pasalnya, dokumen ini merupakan sumber informasi yang akurat tentang perolehan suara di setiap TPS.
Baca juga: Inilah Tugas Linmas Balikpapan dalam Pemilu 2024, Noor Thoha Sebut Tiap TPS Ada 2 Petugas
"C hasil yang diumumkan di Kelurahan itu akurat, karena barangnya dari PPS. Nah ini kan merugikan caleg-caleg itu. Ini akibat mati lampu," tutur Noor Thoha.
Noor Thoha menambahkan, PPS yang bersangkutan sudah melakukan penempelan dan pendokumentasian C hasil salinan pemilu sebelum kehilangan terjadi.
Hal ini sebagai bukti bahwa mereka sudah patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Yang dikenai sanksi itu apabila tidak diumumkan. Kalau sekarang, kan sudah diumumkan kemudian hilang. Ini masalahnya, diumumkan terus hilang," ungkap Noor Thoha.
Noor Thoha mengatakan, pihaknya tidak melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, karena menganggap ini bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: KPU Balikpapan Dituding Belum Bayar Katering, Noor Thoha: di Luar Jangkauan Kami
Ia berharap, media massa dapat membantu menyebarkan informasi ini kepada masyarakat, agar tidak ada kesalahpahaman atau fitnah terhadap KPU.
"Nggak ada melapor ke kepolisian. Biar teman-teman media yang mengumumkan, supaya masyarakat itu mahfum. Supaya tidak dituding kalau kita tidak patuh UU," pungkas Noor Thoha.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.