Pemilu 2024
KPU Kukar Sebut Belum Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Wilayahnya
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara menyebut bahwa belum ada potensi pemungutan suara ulang di wilayahnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyebut belum menerima laporan potensi terjadinya pemungutan suata ulang (PSU).
Ketua KPU Kukar, Purnomo mengatakan, sejauh ini beberapa kendala teknis di lapangan seperti tercampurnya surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) bisa teratasi dengan baik.
“Kemarin surat suara yang tercampur itu, teman-teman PPS langsung berupaya mencarikan kalau ada sisa di TPS lain. Jadi sudah terpenuhi untuk yang tercampur itu,” ujarnya, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Bupati Lantik Pengurus BPAGK Kukar Sekaligus Serahkan Bantuan untuk Gereja
Ia menambahkan, tidak ada pemilih yang datang ke TPS yang tidak dapat meyalurkan haknya karena permasalahan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak menerima laporan kejadian-kejadian lain yang berpotensi mengharuskan dilakukan PSU.
“Semoga tidak ada ya kalo untuk PSU, karena kan ketentuannya juga maksimal itu 10 hari setelah pelaksanaan,” tambahnya.
Untuk diketahui, PSU merupakan salah satu tahapan Pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan berlangsung.
Kriteria mengenai PSU diatur dalam pasal 372 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam atau kerusakan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, PSU juga dapat terjadi apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS.
Baca juga: Kukar jadi Lumbung Pangan Kaltim, Bupati Edi Damansyah Terus Tingkatkan Produksinya
Terbukti terdapat beberapa keadaan seperti pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Terakhir, PSU dapat dilakukan jika ditemukan pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.