Pendidikan
Terjawab Bisakah Daftar SNBP 2024 Dulu Baru KIP Kuliah, Ini Jawaban Kemendikbud Ristek
Inilah ulasan soal bisakah daftar SNBP dulu baru daftar KIP kuliah, berikut saran dari Kemendikbud Ristek.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah ulasan soal bisakah daftar SNBP dulu baru daftar KIP kuliah, berikut saran dari Kemendikbud Ristek.
Para siswa masih bingung soal mana yang harus didaftarkan lebih dulu, SNBP 2024 atau KIP Kuliah?
Sebab, jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 hampir berbarengan dengan SNBP 2024.
Sebagai informasi, KIP Kuliah dibuka Kemendikbud mulai 12 Februari-31 Oktober 2024.
Baca juga: Pendaftaran UTBK 2024 Kapan Dibuka? Inilah Syarat dan Cara Daftar, Jangan Lupa Registrasi Akun SNPMB
Sedangkan, SNBP 2024 yang dibuka pada 13- 27 Februari 2024.
Periode pendaftaran yang nyaris bersamaan itu membuat banyak siswa kebingungan harus mendaftar KIP Kuliah atau SNBP dulu.
Bisakah mendaftar SNBP 2024 lebih dahulu?
Penjelasan Kemendikbud Ristek
Tim Teknis KIP Kuliah Kemdikbud Ristek, Sony Hartono Wijaya menyampaikan, siswa sebaiknya mendaftar KIP Kuliah 2024 terlebih dulu.
Setelah itu, siswa bisa mendaftar SNBP 2024.
"Sebaiknya adik-adik daftar seleksi KIP Kuliah pada periode pendaftaran yang ditujukan. Jadi sebaiknya daftar sekarang," kata dia, dilansir dari saluran Youtube @kemdikbudRI27.
Sony menjelaskan, siswa yang mendaftar KIP Kuliah terlebih dulu sebelum mendaftar SNBP akan diuntungkan.
Hal ini karena memudahkan perguruan tinggi untuk memetakan calon mahasiswa yang masuk dengan skema KIP Kuliah.
"Pasti perguruan tinggi akan memberikan prioritas bagi yang memilih SNBP sekarang," ucap Sony.
Dengan begitu, calon mahasiswa disarankan sudah mendaftar KIP Kuliah, pilih seleksi KIP Kuliah, lalu finalisasi SNBP 2024.
Apabila siswa mendaftar KIP Kuliah 2024 setelah dinyatakan lolos SNBP, Sony tidak menjamin bahwa yang bersangkutan bisa diterima sebagai penerima KIP Kuliah 2024.
"Itu tidak ada jaminan karena perguruan tinggi tidak punya pertimbangan ketika menerima adik-adik sebagai calon penerima prgoram KIP Kuliah," tandas Sony.
Baca juga: Terjawab Pembuatan Akun SNPMB 2024 Sampai Kapan? Segera Registrasi untuk Mengikuti SNBP/SNBT
Syarat KIP Kuliah 2024
Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah 2024, berikut informasinya:
- Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)
- Siswa dinyatakan lulus seleksi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan prodi terakreditasi minimal C atau Baik Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
- KIP Kuliah 2024 akan diprioritaskan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan dokumen berikut:
1. Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
b. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK
c. Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:
1. Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga
2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Baca juga: Pendaftaran SNBT 2024 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal, Cara Daftar, dan Syaratnya
Cara daftar KIP Kuliah 2024
Sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, siswa akan dimintai beberapa dokumen.
Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seluruh data tersebut wajib sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika dokumen sudah siap, calon mahasiswa bisa melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Berikut tahapannya:
- Daftar secara mandiri melalui situs Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau di aplikasi KIP Kuliah
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
- Kemudian, selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
- Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Itulah informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2024 mulai dari jadwal, persyaratan penerima, dan cara daftarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar KIP Kuliah atau SNBP 2024 Dulu? Ini Saran Kemendikbud Ristek", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/15/093000565/daftar-kip-kuliah-atau-snbp-2024-dulu-ini-saran-kemendikbud-ristek?page=all#page2.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240218_kip-kuliah-snbp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.