Berita Kukar Terkini

Pokdarwis Desa Pela Ingin Perda Konservasi Pesut Mahakam di Kukar Segera Selesai

Pokdarwis Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyoroti proses pembentukan Peraturan Daerah

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/PHM
SATWA LANGKA KUKAR - Pesut Mahakam di Kutai Kartanegara. Ketua Pokdarwis Desa Pela, Alimin mengaku, telah mengkampanyekan perda Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sejak 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, menyoroti proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.

Pasalnya, sejak 2022 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini belum juga rampung di susun.

Ketua Pokdarwis Desa Pela, Alimin mengaku, telah mengkampanyekan perda Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sejak 2020.

Mengingat keberadaan mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam itu hanya tersisa sekira 70 ekor di alam bebas.

Baca juga: Desa Pela di Kutai Kartanegara Masuk 15 Besar Lomba Desa Wisata Nusantara 2023

Keinginan itu diperkuat dengan fakta bahwa, kehadiran Pesut Mahakam di perairan Desa Pela merupakan daya tarik utama wisatawan yang berkunjung kesana.

Sehingga, untuk menyelamatkan mamalia yang sudah masuk dalam kategori sangat terancam punah ini. Pihaknya sangat berharap Perda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam cepat rampung.

“Kita sejak 2020 sudah kampanyekan Perda Konservasi Pesut Mahakam. Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” katanya, Senin (19/2/2024).

Bahkan, Alimin mengaku Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengelurakan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada 2018 lalu.

Ia mengatakan, keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam memang berasal dari kesadaran masyarakat setempat.

Baca juga: Cerita Kemarau dari Desa Pela Kukar, Ramai Wisatawan hingga Tangkapan Ikan Berlimpah

“Memang keinginan kita, Sungai Pela dan Desa Pela itu menjadi wilayah konservasi. Supaya keberadaan Pesut dan yang lainnya juga bisa terjaga dengan bagus,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, diyakini dapat membawa dampak positif.

Baik, dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan, ataupun meningkatkan potensi wisata di Desa Pela.

“Kalau jadi wilayah konservasi, selain kita menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan juga menambah daya tarik wisatawan,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved