Selasa, 28 April 2026

Berita Kukar Terkini

Warga Bukit Merdeka Mengadu ke DPRD Kukar, 38 Warung Terancam Digusur Satgas IKN

Warga Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja Barat, mengadu ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait ancaman penertiban oleh Satgas IKN.

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PENERTIBAN SATGAS IKN - Perwakilan warga Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka, Sri Wahyuni dan Siti Hidayah, membeberkan kronologi penertiban Satgas IKN, sekaligus menyampaikan harapan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27/4/2026). (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 38 warung di kawasan “warung panjang” serta permukiman warga terancam terdampak penertiban Satgas IKN.
  • Surat peringatan Otorita IKN memerintahkan penghentian aktivitas hingga 30 April 2026, memicu keresahan warga di dua kelurahan.
  • Warga melalui RDP DPRD Kukar meminta solusi konkret dan keadilan tanpa menolak pembangunan IKN.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG — Warga Bukit Merdeka di Kecamatan Samboja Barat, mengadu ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait ancaman penertiban oleh Satgas IKN.

Sedikitnya, terdapat 38 warung dan permukiman warga terancam terdampak.

Warga Bukit Merdeka, Sri Wahyuni dan Siti Hidayah, membeberkan kronologi lengkap sekaligus menyampaikan harapan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (27/4/2026).

Ditemui TribunKaltim.co usai rapat, keduanya menyebut bahwa forum RDP menjadi momentum penting bagi warga untuk menyampaikan langsung keresahan yang selama ini dirasakan, terutama terkait surat peringatan dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Fakta di Balik Tutupnya RM Tahu Sumedang di Jalan Balikpapan-Samarinda Km 50, Masuk Kawasan Tahura

“Untuk hasil RDP sesuai surat permohonan yang kami kirim, Alhamdulillah poin-poin yang kami bacakan sudah kami sampaikan dan tanggapan dari DPRD Kukar dan juga pihak otorita itu positif,” ujar Sri Wahyuni, Senin (27/4/2026).

Ia berharap, berbagai solusi yang telah disampaikan dalam forum tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kebijakan.

Surat bernomor S-3/OIKN.SATGAS-1/2026 tersebut menjadi pemicu utama keresahan warga, karena memuat perintah tegas penghentian seluruh aktivitas di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto paling lambat 30 April 2026, disertai ancaman sanksi pidana.

“Kami berharap solusi-solusi yang disebutkan tadi benar-benar bisa dipertimbangkan dan semoga kami semua mendapatkan keadilan, terutama untuk tempat tinggal yang kami tempati,” lanjutnya.

Baca juga: Staf Khusus OIKN Soroti Penutupan Rumah Makan Tahu Sumedang di Hutan Konservasi Bukit Soeharto‎ 

Sri Wahyuni juga mengungkapkan, jumlah usaha yang terdampak tidak sedikit.

Khusus di kawasan “warung panjang”, terdapat sekitar 38 unit warung yang menjadi sumber penghidupan warga.

“Kalau total warung di warung panjang itu ada 38. Itu yang terdampak langsung,” jelasnya.

Namun, dampak kebijakan tidak hanya menyasar pelaku usaha.

Berdasarkan surat peringatan dari Otorita IKN, terdapat dua kelurahan yang masuk dalam wilayah penertiban, sehingga bukan hanya warung, tetapi juga tempat tinggal warga ikut terdampak.

Baca juga: Viral Video Kondisi Terkini RM Tahu Sumedang KM 50 yang Sudah Ditutup, Netizen Bernostalgia

“Kalau dari surat peringatan itu dua kelurahan. Jadi bukan cuma warung panjang, tapi juga tempat tinggal warga,” tambahnya.

Lebih jauh, Sri Wahyuni memaparkan latar belakang munculnya RDP tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved