Pemilu 2024
Bawaslu Samarinda Tetapkan 7 TPS Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Inilah Daftarnya
Bawaslu Samarinda menetapkan 7 TPS yang bakal melakukan pemungutan suara ulang, inilah daftarnya.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak dapat dipungkiri bisa saja terjadi.
Seperti yang belakangan ini terjadi di beberapa wilayah Kota Samarinda.
Berbagai pelanggaran yang terjadi pada hari pencoblosan membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Sebelumnya, Bawaslu mencatat ada sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Namun, jumlah itu bertambah menjadi tujuh TPS.
Baca juga: 4 Hari Lagi, KPU Samarinda Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Berikut daftar 7 TPS di Samarinda yang akan melaksanakan PSU pada 24 Februari:
- TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang
- TPS 60/61 Kelurahan Sempaja Utara
- TPS 46 Kelurahan Sambutan
- TPS 63 Kelurahan Loa Bakung
- TPS 17 Kelurahan Mugirejo
- TPS 04 Kelurahan Temindung Permai
Baca juga: Awalnya Dikira Suara Bom, Pohon Tua Timpa Rumah di Perumahan Sempaja Lestari Indah Samarinda
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan, PSU yang akan digelar berdasarkan beberapa indikator.
"Terakhir TPS Mugirejo dan Temindung Permai," sebut Abdul Muin, Selasa (20/2/2024).
Keputusan PSU tersebut ditetapkan setelah menerima beberapa usulan yang disampaikan panitia pengawas kecamatan (panwascam) setempat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.