Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira Buat ASN dan PNS, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR 2024
Simak kabar gembira buat ASN dan PNS, Sri Mulyani umumkan jadwal pencairan gaji ke 13 dan THR 2024
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca juga: Pemkab Mahulu Edukasi Transaksi Digital Bagi ASN, Bupati Bonifasius Belawan Geh Beber Manfaatnya
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 ASN Dibayarkan H-10 Lebaran
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR |
|
|---|
| Demi Menikahi Kekasih Beda Agama, Pria Asal Bandung Gugat UU Perkawinan ke MK |
|
|---|
| 5 Pernyataan Menkes Budi soal BPJS Kesehatan: Dari Ubah Sistem Rujukan hingga Tak Cover Orang Kaya |
|
|---|
| Tangani Utang Kereta Cepat Whoosh, Danantara dan Pemerintah Berbagi Peran |
|
|---|
| Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Total 25 Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240203_Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.