Berita Nasional Terkini

Korupsi Timah Lebih Fantastis dari ASABRI, Kejakgung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM

Korupsi timah lebih fantastis dari kasus ASABRI, Kejaksaan Agung dalami dugaan keterlibitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Korupsi timah lebih fantastis dari kasus ASABRI, Kejaksaan Agung dalami dugaan keterlibitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

- Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp157.832.395.501.025
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000
- Biaya pemulihan lingkungan Rp5.257.249.726.025

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:

- Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp25.870.838.897.075
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000
- Biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Para tersangka dalam perkara pokok dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.

Dalam hal ini tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan keterlibatan pihak regulator dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Baca juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Mahulu Terhambat Pelaksanaan Pemilu 2024

Dalam hal ini, pihak regulator yang dimaksud ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hingga kini, alat bukti terus dikumpulkan oleh tim penyidik.

Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di Kementerian ESDM dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Gedung Kementerian ESDM RI di Jakarta
Gedung Kementerian ESDM RI di Jakarta (esdm.go.id)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved