Berita Nasional Terkini

Korupsi Timah Lebih Fantastis dari ASABRI, Kejakgung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM

Korupsi timah lebih fantastis dari kasus ASABRI, Kejaksaan Agung dalami dugaan keterlibitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Korupsi timah lebih fantastis dari kasus ASABRI, Kejaksaan Agung dalami dugaan keterlibitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Sejauh ini memang tim penyidik baru menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan eks petinggi PT Timah sebagai penyelenggara negara.

Namun peluang pihak regulator turut dipanggil untuk dimintai keterangan sedang dipertimbangkan tim penyidik.

"Sejauh ini kami baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator. Tunggu saja," katanya.

Selain Kementerian ESDM, tim penyidik juga tengah mempertimbangkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian sebagai regulator.

"Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 Masih Diusut, Ketua KPU Balikpapan Beri Tanggapan

Hingga kini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan korupsi timah ini.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM dan Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved