Berita Nasional Terkini

Korupsi Timah Lebih Fantastis dari ASABRI, Kejakgung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM

Korupsi timah lebih fantastis dari kasus ASABRI, Kejaksaan Agung dalami dugaan keterlibitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Puspenkum Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Korupsi timah lebih fantastis dari kasus ASABRI, Kejaksaan Agung dalami dugaan keterlibitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

TRIBUNKALTIM.CO - Korupsi timah lebih fantastis dari kasus ASABRI, Kejaksaan Agung dalami dugaan keterlibitan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasus korupsi kakap kembali terungkap.

Bahkan nilainya jauh lebih fantastis dari kasus korupsi ASABRI.

Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 mencapai Rp271 triliun.

Baca juga: KPK dan Bawaslu Didesak Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar

Baca juga: Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim, Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell Tahun 2020

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell di Kutai Timur, Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim

Nilai tersebut diketahui lebih besar daripada kerugian negara dalam kasus ASABRI yang mencapai Rp22,78 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksan Agung, nilai Rp271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab, nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah dengan kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Perkiraan kerugian negara ini merupakan hasil penghitungan yang melibatkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo.

Berdasarkan hasil analisisnya, nilai Rp271 triliun merupakan jumlah dari tiga bagian, yakni kerugian ekologis atau lingkungan Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.

"Totalnya kerugian kerusakan tadi sebesar Rp271.069.688.018.700," kata Bambang dalam konferensi pers yang sama.

"Total Rp271 triliun ini juga merupakan jumlah dari kerugian perekonomian akibat galian tambang di kawasan hutan dan nonhutan. Masing-masing nilainya Rp223.366.246.027.050 dan Rp47.703.441.991.650."

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (Puspenkum Kejaksaan Agung)

"Sampai pada kerugiannya berdasarkan Permen LH Nomor 7/2014 ini kan dibagi du ya, dari kawasa hutan dan nonhutan," ujar Bambang.

Berikut merupakan rincian nilai kerugian perekonomian negara di masing-masing kawasan.

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan:

- Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp157.832.395.501.025
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp60.276.600.800.000
- Biaya pemulihan lingkungan Rp5.257.249.726.025

Kerugian untuk galian yang terdapat dalam kawasan nonhutan:

- Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp25.870.838.897.075
- Biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp15.202.770.080.000
- Biaya pemulihan lingkungan Rp6.629.833.014.575

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M. Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, selebihnya merupakan pihak swasta, yakni Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Para tersangka dalam perkara pokok dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.

Dalam hal ini tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan keterlibatan pihak regulator dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

Baca juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Mahulu Terhambat Pelaksanaan Pemilu 2024

Dalam hal ini, pihak regulator yang dimaksud ialah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hingga kini, alat bukti terus dikumpulkan oleh tim penyidik.

Jika diperoleh alat bukti yang kuat, maka tak ada keraguan untuk oknum di Kementerian ESDM dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

"Terkait dengan ESDM apabila disitu ada pelanggaran hukum, pasti kami minta pertanggung jawaban hukumnya," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Gedung Kementerian ESDM RI di Jakarta
Gedung Kementerian ESDM RI di Jakarta (esdm.go.id)

Sejauh ini memang tim penyidik baru menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan eks petinggi PT Timah sebagai penyelenggara negara.

Namun peluang pihak regulator turut dipanggil untuk dimintai keterangan sedang dipertimbangkan tim penyidik.

"Sejauh ini kami baru menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah. Tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator. Tunggu saja," katanya.

Selain Kementerian ESDM, tim penyidik juga tengah mempertimbangkan untuk pengambilan keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nantinya akan didalami apakah terdapat pembiaran atau permufakatan jahat yang dilakukan pihak kementerian sebagai regulator.

"Terkait bagaimana pengawasan lingkungan dan pertanggung jawabannya sejauh ini masih kami dalami apakah ada pembiaran atau justru permufakatan jahat di dalamnya, termasuk KLHK," ujar Kuntadi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 Masih Diusut, Ketua KPU Balikpapan Beri Tanggapan

Hingga kini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan korupsi timah ini.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Keterlibatan Kementerian ESDM dan Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved