Tribun Kaltim Hari Ini

Direktur CV Dua Putra Ditahan Kejari Kutim, Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Solar Cell Tahun 2020

Seorang pria berinisial R yang juga sebagai Direktur CV Dua Putra telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur lantaran diduga korupsi

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Kejari Kutim menahan tersangka R yang diduga melakukan korupsi pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur pada tahun 2020 lalu. R diduga berperan sebagai perusahaan yang melakukan penampungan fee dari beberapa CV lain untuk pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial R yang juga sebagai Direktur CV Dua Putra telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur lantaran diduga korupsi dana pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur tahun 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Michael A.F Tambunan bahwa tersangka telah ditahan untuk dilakukan penyelidikkan lebih lanjut.

"Setelah melalui penasehat hukumnya, tersangka bersedia hadir dan kooperatif. Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, makanya kami juga langsung melakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan," jelas Michael, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kutim Rilis 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell

Pasalnya, R diduga berperan sebagai perusahaan yang melakukan penampungan fee dari beberapa CV lain untuk pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur.

Alurnya keuntungan dari hasil dugaan korupsi pengadaan solar cell tersebut ditampung di rekening milik R. Namun, untuk melakukan transaksi melalui rekening R berdasarkan perintah dari RLS yang saat ini masih menjadi buronan tim Kejari Kutim.

Tak hanya itu, aksi tersebut juga melibatkan AEH yang telah dilakukan penahanan sebelumnya dan berperan melakukan pengumpulan company profile untuk melakukan pengadaan barang dan jasa.

"AEH mengkondisikan atas perintah RLS, setelah mendapatkan keuntungan dan segala macamnya, kemudian masuk ke rekening R, dan pengeluarannya diatur oleh RLS," terangnya.

Kata dia, tersangka R juga berencana akan melakukan upaya praperadilan melalui kuasa hukumnya. "Tentu kami dari penyidik siap menghadapi, sambil berjalannya segala sesuatu terkait penanganan perkara ini," pungkasnya.

Baca juga: Kejari Kutim akan Hadirkan Rumah RJ di Pulau Miang, Layanan Masalah Hukum bagi Warga Pesisir

Sebelumnya, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur ( Kejari Kutim) menyampaikan progres terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Penyampaian progres tersebut merangkai capaian kinerja Kejari Kutim sekaligus memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022.

Sebanyak empat orang diyakini menjadi tersangka kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur.

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan rangkaian hasil penyidikan dan ditemukannya dua alat bukti.

"Kemudian dilakukan gelar perkara atau ekspose dengan kesimpulan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan selama 20 ke depan," ujarnya saat pers rilis, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Momen Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Kutim Serahkan Rp 2 Miliar ke Kas Daerah

Diungkapkan bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa (BPK) Pusat adalah Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.

Kendati keempat nama tersebut telah dikemukakan ke publik, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti terhadap empat tersangka tersebut.

"Dapat dipastikan proses akan terus berlanjut terhadap para pihak yang terlibat dan tanpa terkecuali selama didukung dengan minimal dua alat bukti," ujarnya. (Nurilah Firdaus)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved