Tribun Kaltim Hari Ini
Pengamat dan KPU Balikpapan Pastikan Salinan C1 yang Raib Tidak Pengaruhi Rekapitulasi Suara
bahwasanya ketika masyarakat berharap supaya suaranya itu benar-benar aman dan terakomodir, terekapitulasi dengan baik, tiba-tiba ada berita
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
BALIKPAPAN, TRIBUNKALTIM.CO - Kehebohan mewarnai penyelenggaraan Pemilu 2024 di Balikpapan setelah salinan C1 hasil pemilu di beberapa kelurahan dilaporkan hilang saat mati lampu, Sabtu (17/2/2024) lalu.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik di Balikpapan, Hery Sunaryo, menilai kejadian tersebut tidak perlu diberitakan besar-besaran.
"Ini kan sensitif sekali ya, bahwa ketika masyarakat berharap supaya suaranya itu benar-benar aman dan terakomodir, terekapitulasi dengan baik, tiba-tiba ada berita (salinan) C1 hilang, jadi gaduh," papar Hery dalam podcast bersama TribunKaltim bertajuk Menghitung Peluang Caleg Terpilih, Senin (19/2/2024).

Hery menegaskan, hilangnya salinan C1 tidak membawa dampak apapun terhadap hasil rekapitulasi pemungutan suara di Balikpapan.
"Ini persoalan yang harusnya diminimalisir ya. Jangan membuat kekacauan, kegaduhan, opini masyarakat menjadi rusak," imbuhnya.
Bagi Hery, jika salinan hilang, otoritas yang bersangkutan hanya perlu mencetak ulang dan menempelkan kembali di tempat semula.
Senada dengan Hery, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, juga menegaskan bahwa hilangnya salinan C1 itu tidak mengganggu tahapan pemilu sedikitpun.
Namun Noor Thoha menekankan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib mengumumkan hasil salinan C1 hasil pemilu.
Baca juga: Geger! Salinan C Hasil Pemilu 2024 di Balikpapan Raib Saat Mati Lampu, Berikut Penjelasan KPU
"Dan itu menjadi masalah ketika PPS dianggap tidak mengumumkan, maka sama dengan dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Ada unsur pidananya disitu," kata Thoha pada kesempatan yang sama.
Thoha mengatakan, pihak Bawaslu tak jarang menyoalkan di dalam pleno, jika PPS tidak mengumumkan hasil pemilu, ancaman pidananya kurungan 1 tahun, denda Rp 12 juta.
Thoha mengaku, setelah diselidiki, informasinya salinan C1 itu sudah ditempel sebelum akhirnya hilang. Ia menduga, hal itu terjadi berbarengan dengan pemadaman listrik yang sedang terjadi di Balikpapan lantaran ledakan di gardu induk PLTD Gunung Malang, Balikpapan.
"Nah ini agar menjadi perhatian dari PLN supaya dalam masa-masa pemilu ini, (pasokan listrik) ini harus benar-benar diperhatikan," ucapnya.
Disamping itu, kata Thoha, supaya teman-teman parpol memahami bahwa KPU sudah melakukan apa yang ditugaskan. Ia menegaskan, hilangnya salinan itu tidak menjadi masalah, dan tidak mengganggu tahapan sedikitpun.
"Saya hanya memberi tekanan kepada PLN, teman-teman Bawaslu, dan teman-teman parpol bahwa kita sudah melakukan amanat Undang-undang," pungkasnya. (zyn)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.