Tribun Kaltim Hari Ini
Pokdarwis Desa Pela Kutai Kartanegara Desak Perda Konservasi Pesut Segera Rampung
Pokdarwis Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara menyoroti proses pembentukan Perda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kelompok Sadar Wisata atau Pokdarwis Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara menyoroti proses pembentukan Perda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
Pasalnya, sejak 2022 lalu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini belum juga rampung di susun. Ketua Pokdarwis Desa Pela, Alimin mengaku, telah mengkampanyekan Perda Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam sejak 2020.
Mengingat keberadaan mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam itu hanya tersisa sekira 70 ekor di alam bebas. Keinginan itu diperkuat dengan fakta bahwa, kehadiran Pesut Mahakam di perairan Desa Pela merupakan daya tarik utama wisatawan yang berkunjung ke sana.
Baca juga: 2 Manfaat Bila Ada Perda Konservasi Habitat Pesut Mahakam, Warga Desa Pela Kukar Diuntungkan

Sehingga, untuk menyelamatkan mamalia yang sudah masuk dalam kategori sangat terancam punah ini. Pihaknya sangat berharap Perda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam cepat rampung.
“Kita sejak 2020 sudah kampanyekan Perda Konservasi Pesut Mahakam. Jadi ya kalau bisa lebih cepat lebih bagus,” katanya, Senin (19/2/2024).
Bahkan, Alimin mengaku Pemerintah Desa (Pemdes) Pela telah mengelurakan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pembatasan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan pada 2018 lalu.
Ia mengatakan, keinginan menjadikan Sungai Pela dan Desa Pela sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam memang berasal dari kesadaran masyarakat setempat.
“Memang keinginan kita, Sungai Pela dan Desa Pela itu menjadi wilayah konservasi. Supaya keberadaan Pesut dan yang lainnya juga bisa terjaga dengan bagus,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Kukar Susun Perda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, diyakini dapat membawa dampak positif. Baik, dalam upaya menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan, ataupun meningkatkan potensi wisata di Desa Pela.
“Kalau jadi wilayah konservasi, selain kita menyelamatkan Pesut Mahakam dari kepunahan juga menambah daya tarik wisatawan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Program Konservasi Endemik Pesut Mahakam (Komik Pesut) mendapat penghargaan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam ajang Kukar CSR Award 2023.
Program CSR besutan Pertamina Hulu Mahakam ini memperoleh penghargaan apresiasi Gold untuk kategori Biosphere. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengapresiasi konsistensi PHM dalam pelaksanaan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) atau program CSR di sekitar wilayah operasinya.
“Kita harapkan hasil program CSR ini menjadi contoh praktik terbaik atau role model bagi perusahaan lain. Bagi para penerima manfaat, mereka diharapkan berbagi kiat sukses sehingga menginspirasi kelompok masyarakat lainnya dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing perusahaan di wilayah kerja mereka,” ucap Sunggono.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Wisnu Wardhana, mengungkapkan kegembiraan atas pencapaian oleh PHM ini.
”Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran industri hulu migas telah memberikan manfaat berganda atau mulltiplier effect kepada masyarakat di sekitar wilayah operasi PHM,’ ujar Wisnu.
PPM yang dijalankan PHM merupakan bagian dari pelaksanaan target rencana dan strategi (Renstra) Indonesia Oil and Gas (IOG) 4.0, khususnya dalam upaya meningkatkan manfaat berganda bagi masyarakat sekitar industri hulu migas dan menjaga lingkungan berkelanjutan.
Prestasi yang diraih PHM, lanjut Wisnu, tidak lepas dari dukungan masyarakat dan Pemkab Kutai Kartanegara yang diberikan kepada industri hulu migas.
Sementara itu, Manager Communication Relations and CID PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Dony Indrawan menyambut baik penghargaan ini. Ia menerangkan, bahwa program CSR PHM merupakan bentuk kontribusi Perusahaan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, atau Sustainable Development Goals (SDGs).
”Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah daerah atas kontribusi PHM dalam mendukung pengembangan ekonomi dan masyarakat di wilayah Kukar, sekaligus kinerja baik program ini dalam mendorong pencapaian SDGs khususnya Tujuan ke-8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, dan Tujuan ke-14 terkait ekosistem lautan,” papar Dony.
Head of Communication Relations and CID PHM Frans Alexander A. Hukom menjelaskan bahwa program Komik Pesut dilaksanakan di Desa Pela yang bertujuan mendukung pelestarian Pesut Mahakam yang saat ini berstatus critically endangered, atau sangat terancam punah, dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN Red List).
“Program Komik Pesut Mahakam yang berbasis lingkungan kami sinergikan dengan pengembangan Desa Wisata Pela sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konservasi sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat di wilayah ini,” ungkap Frans.
Dalam pelaksanaannya, PHM berkolaborasi dengan Pokdarwis Bekayuh Baumbai Bebudaya, sebagai pengelola Desa Wisata Pela yang aktif dalam menjaga keberadaan Pesut Mahakam; Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI); pemerintah setempat; serta pemangku kepentingan terkait lainnya. (kps)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Bagus Ajak Aliansi Bakwan Diskusi, Pendemo Kecewa Tidak Bisa Ketemu Wali Kota, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Tahu Ada Praktik Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 M |
![]() |
---|
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.