Berita Nasional Terkini
Terjawab THR PNS 2024 Kapan Cair, Sama dengan Jadwal Gaji 13? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Terjawab sudah THR PNS 2024 kapan cair, jadwalnya sama dengan gaji 13? Ini kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah THR PNS 2024 kapan cair, jadwalnya sama dengan gaji 13? Ini kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Ulasan soal THR PNS 2024 kapan cair dan jadwal pencairan gaji 13 sedang ramai diulas, begini arahan Presiden Jokowi yang disampaikan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024).
Baca juga: Kisah Pria Beristri 2, Bus Dipenuhi 23 Anaknya Saat Mudik Lebaran 2023, Bagi THR Berjalan Tertib
Baca juga: Kabar Gembira! Terjawab Kapan Gaji 13 Cair tahun 2023 untuk PNS TNI Polri, Komponen Sama dengan THR
Baca juga: 7 Game Penghasil Uang Asli, Bisa Klaim THR Rp 100 Ribu di DANA!
Menurut Sri Mulyani, laporan itu disampaikan agar THR bisa langsung diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan perkembangan APBN 2024 karena ada sejumlah perubahan yang terjadi untuk sejumlah pos belanja.
Selain itu, ada pula penyesuaian (adjustment) di sejumlah pos dalam APBN 2024.
Sri Mulyani melanjutkan, Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahan kepadanya.
Antara lain, dalam menavigasi situasi ekonomi saat ini.
"Terutama pada kondisi transisi supaya berjalan dengan baik," tambahnya.

Rincian THR ASN hingga Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 tahun 2023
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Laporkan Persiapan THR PNS ke Jokowi, Pastikan Cair Sebelum Lebaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.