Minggu, 12 April 2026

Berita Bontang Terkini

Apes, Warga Teluk Pandan Diringkus Polres Bontang usai Beli Sabu

Apes, warga Teluk Pandan diringkus Polres Bontang usai membeli narkoba jenis-jenis sabu.

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO
Warga Teluk Pandan berinisial IM ini ditangkap di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 17.30 Wita. Ia diutangkap lantaran kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Apes! Warga Teluk Padan, Kutai Timur, IM (36) diciduk Satresnarkoba Polres Bontang, di Jalan Oksigen RT 14, Kelurahan Guntung, Bontang Utara, usai membeli sabu pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami dapat laporan, tersangka dicurigai bawa narkoba," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Warga Tanjung Laut Bontang Ditangkap Polisi, 33 Poket Sabu Berhasil Diamankan

Benar saja saat diamankan, polisi menemukan 1 poket barang bukti sabu, yang disembunyikan . Ia mengaku membeli narkoba tersebut di Teluk Pandan.

Selain itu, kata Lukito, pihaknya juga mengamankan satu korek gas, ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan kini sudah diamankan di Mapolres Bontang. “Kami masih kembangkan dari mana dia beli sabunya itu,” ungkapnya.

Baca juga: Harga Beras di Bontang Kalimantan Timur Tembus Rp16.500 Per Kilogram

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved