Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS, Berikut Rinciannya

Persoalan yang ditemukan yakni ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, KPPS dalam laksanakan pemungutan suara

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/Bawaslu Kaltim
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pengawasan Bawaslu dalam pemungutan suara ulang di Kutai Barat. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto bahwa berbagai persoalan ditemukan pengawas pemilihan umum dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 11. 441 TPS di Kalimantan Timur, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur atau Bawaslu Kaltim rekomendasikan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim melalakukan pemungutan suara ulang.

Dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto bahwa berbagai persoalan ditemukan pengawas pemilihan umum dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 11. 441 TPS di Kalimantan Timur.

Persoalan yang ditemukan yakni ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, KPPS dalam laksanakan pemungutan suara tidak menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara,

Selanjutnya pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, KPPS memberikan hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formuir C6 (undangan untuk memilih).

Baca juga: 422 Personel Polisi Amankan TPS di Balikpapan, Kapolresta Pastikan tak Ada yang Tumbang

Lalu pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak sebagai pemilih DPTb, pemilih yang tidak terdapat dalam DPT maupun DPTb serta bukan sebagai warga setempat diberikan hak memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),

"Serta pemilih yang terdapat dalam DPT tidak dapat memilih di TPS hak suaranya telah digunakan oleh orang lain," paparnya.

Maka sebut Hari, dari persoalan yang ditemukan pengawas Pemilu hari pemungutan suara terdapat persoalan yang berimplikasi pemungutan suara ulang yang telah ditindaklanjuti jajaran pengawas Pemilu.

Yakni dalam bentuk penyampaikan saran perbaikan pemungutan suara ulang yang ditujukan pada KPPS tempat peristiwa terjadi.

"Saran perbaikan pemungutan suara ulang disampaikan ke 21," tuturnya.

Baca juga: 7 TPS di Samarinda akan Pemungutan Suara Ulang, Walikota Andi Harun Beri Tanggapan

Berikut rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Se Kaltim ;

Kota Samarinda:

-TPS 1 Kampung Tenun, Samarinda Seberang,
-TPS 3 Kampung Tenun, Samarinda Seberang
-TPS 17 Mugirejo, Sungai Pinang
-TPS 61 Sempaja Utara, Samarinda Utara
-TPS 46 Sambutan, Sambutan
-TPS 95 Lok Bahu, Sungai Kunjang

Kabupaten Berau:

-TPS 24 Gunung Panjang, Tanjung Redeb
-TPS 21 Sambaliung, Sambaliung
-TPS 5 Sambaliung, Sambaliung
-TPS 6 Sambaliung, Sambaliung

Kutai Timur ;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved