Pemilu 2024
Bawaslu Kaltim Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS, Berikut Rinciannya
Persoalan yang ditemukan yakni ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, KPPS dalam laksanakan pemungutan suara
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/Bawaslu Kaltim
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Pengawasan Bawaslu dalam pemungutan suara ulang di Kutai Barat. Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto bahwa berbagai persoalan ditemukan pengawas pemilihan umum dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 11. 441 TPS di Kalimantan Timur, Rabu (21/2/2024).
-TPS 24 Sangatta Utara, Sangatta Utara
-TPS 25 Sangatta Utara, Sangatta Utara
-TPS 27 Sangatta Utara, Sangatta Utara
-TPS 114 Sangatta Utara, Sangatta Utara
-TPS 67 teluk Lingga, Sangatta Utara
Kabupaten Kutai Barat:
-TPS 1 Penarung, Bentian Besar
-TPS 1 Suakong, Bentian Besar
-TPS 2 Jelmu Sibat, Bentian Besar
-TPS 1 Sambung, Bentian Besar
-TPS 19 Melak Ulu, Melak
Kota Balikpapan:
TPS 31 Damai, Balikpapan Kota
Sumber data: Bawaslu Kaltim 2024
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.