Berita Nasional Terkini

Kapan THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Cair? Bocoran dari Sri Mulyani dan Besaran yang Diterima Tahun Lalu

Berikut ulasan THR dan gaji 13 tahun 2024 kapan cair, Menteri Keuangan Sri Mulyana beri bocorannya.

canva.com
Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2024 untuk PNS, TNI/Polri dan besaran yang diterima tahun lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ulasan THR dan gaji 13 tahun 2024 kapan cair, Menteri Keuangan Sri Mulyana beri bocorannya.

Kabar gembira untuk PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan, diketahui jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2024 dari Sri Mulyani.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (19/2/2024).

Menurut Sri Mulyani, laporan itu disampaikan agar THR bisa langsung diproses pada 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.

Baca juga: Kabar Gembira Buat ASN dan PNS, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR 2024

"Saya melaporkan (ke) Bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR (dan) gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam Undang-undang APBN 2024," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

"Jadi untuk proses penyusunan rencana peraturan pemerintah (RPP) nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Kemudian untuk jadwal pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 akan dibayar tepat pada masuknya tahun ajaran 2024.

Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2024 untuk PNS, TNI/Polri dan besaran yang diterima tahun lalu.
Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan THR dan gaji 13 tahun 2024 untuk PNS, TNI/Polri dan besaran yang diterima tahun lalu. (canva.com)

Hal itu bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak masuk sekolah bagi orangtua PNS.

Untuk nominal THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2024 sebesar satu kali Gaji Pokok dan biasa juga ditambah dengan Tunjangan Kinerja alias Tukin.

Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan dibayarkan pada Maret 2024.

Sedangkan khusus untuk pensiunan akan dibayarkan mulai Februari 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti menyampaikan, pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” tutur Prima dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” imbuhnya.

Baca juga: Terjawab THR PNS 2024 Kapan Cair, Sama dengan Jadwal Gaji 13? Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Rincian THR ASN hingga Pensiunan, serta besaran gaji ke-13 tahun 2023

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan Tahun 2024

Daftar Gaji PNS 2024

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Besaran gaji TNI 2024

Merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut rincian gaji TNI 2024:

Golongan I: Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Besaran gaji Polri 2024

Mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut rincian gaji Polri 2024:

Golongan I: Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II: Bintara Polri

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Naik! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominal di Tahun 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Laporkan Persiapan THR PNS ke Jokowi, Pastikan Cair Sebelum Lebaran

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved