Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Atasi Hambatan Sinkronisasi, 3 Aspek jadi Kendala Penginputan Pokok-pokok Pikiran
Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur atau DPRD kaltim menggelar Rapat Koordinasi bersama.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur atau DPRD kaltim menggelar Rapat Koordinasi bersama Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim, Kamis (22/02/24).
Rapat yang terbagi menjadi dua sesi ini, berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Rusman Ya’qub didampingi anggota DPRD Kaltim Baharuddin Muin, Ekti Imanuel dan Agus Aras.
Pembahasan di antaranya mengenai penyusunan dan penyelarasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat Tahun 2025 serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Pembahasan Kamus Usulan Aspirasi Masyarakat.
Baca juga: 5 Caleg DPRD Kaltim Dapil Kukar Suara Terbanyak, Abdul Rahkman Bolong Ungguli Para Petahana
“Pada hari ini kita akan menindaklanjuti kegiatan kita pada pertemuan bulan lalu terkait penyelarasan pokok-pokok pikiran DPRD," beber Rusman Ya’qub saat memimpin jalannya rapat.
Karena berharap benar-benar tidak ada lagi hambatan dan sumbatan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim, dalam penyusunan RKPD tahun 2025 terutama pada proses penginputannya.
Oleh karena itu perlu dilakukan yakni sinkronisasi baik terhadap pemahaman persepsi maupun dalam soal sinkronisasi pelaksanaan teknis.
"Dalam penginputan dan pelaksanaannya nanti,” ujar Rusman Ya’qub.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus pembahasan ditekankan Rusman yang selama ini diakuinya menjadi kendala DPRD Kaltim dalam penginputan pokok-pokok pikiran.
Baca juga: 5 Caleg DPRD Kaltim Dapil 2 Suara Terbanyak, Wajah Baru Lewati Hasanuddin Masud dan Sigit Wibowo
Dengan tetap mengacu dengan urusan pada masing-masing bidang perangkat daerah sesuai dengan rancangan awal yang disampaikan pada Forum Konsultasi Publik beberapa waktu lalu.
Masing-masing perangkat daerah pun memaparkan kamus usulan dari masing-masing SKPD terutama pada persoalan belanja langsung, bantuan keuangan dan hibah yang mana dalam dalam catatan DPRD Kaltim diungkapkannya, terdapat 60 kamus usulan untuk Pokir, 30 kamus untuk bantuan keuangan dan 10 kamus untuk hibah.
Seraya bertanya, Rusman juga menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala dalam penginputan pokir. Menurutnya Perangkat Daerah perlu membakukan syarat-syarat untuk tahapan entry di SIPD.
Syarat-syarat entry pokir ini penting karena selama ini seringkali teman-teman anggota DPRD Kaltim kesulitan dalam melakukan entry di SIPD karena dianggap tidak memenuhi persyaratan dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu kami minta mulai dari sekarang ada kesepakatan dari syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mengentry di SIPD itu apa saja," katanya.
Baca juga: Sekretariat DPRD Kaltim dan Kejati Teken MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Sehingga menjadi kesepahaman jangan sampai kita sudah punya pokok-pokok pikiran semua terpental, tidak bisa dimasukkan karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.