Sabtu, 25 April 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Sekretariat DPRD Kaltim dan Kejati Teken MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Norhayati Usman bersama sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, Rabu (21/2/2024)

Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Kaltim
TEKEN KERJA SAMA - Sekretariat DPRD Kaltim melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) atau kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) kaltim, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) Norhayati Usman bersama sejumlah Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim, Rabu (21/2/2024), melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim.

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi Sekretariat DPRD Kaltim sekaligus melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Kejati Kaltim, terkait kerja sama dalam hal penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedatangan Sekwan bersama pejabat Sekretariat DPRD Kaltim disambut langsung Kepala Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono, dan Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kaltim Ristopo Sumedi, serta sejumlah pejabat Kejati Kaltim.

Disampaikan Sekwan, kunjungan Sekretariat DPRD Kaltim ke Kantor Kejati Kaltim merupakan silaturahmi dengan Kepala Kejati Kaltim dan jajarannya.

Baca juga: 5 Caleg DPRD Kaltim Dapil Kukar Suara Terbanyak, Abdul Rahkman Bolong Ungguli Para Petahana

Selain itu, pihaknya juga melakukan penandatanganan kerja sama, terutama di bidang hukum PTUN dalam rangka peningkatan kapasitas pelayanan terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim.

“Pertama memang kita silaturahmi. Kedua, membicarakan kerja sama antara DPRD dengan Kejati. Kerja sama ini dimaksudkan untuk memperkuat kinerja Sekretariat DPRD Kaltim sesuai dengan fungsinya,” ujar perempuan yang akrab disapa Nunung ini.

“Tugas utama kita pelayanan dan memfasilitasi tugas-tugas kedewanan. Jadi, kalau ke depannya terjadi hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan hukum, sekretariat bisa mendapat masukan maupun saran dari Kejati Kaltim untuk perbaikan,” tambah dia.

Nunung juga menuturkan, nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani adalah lanjutan kerja sama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kaltim dan Kejati Kaltim.

“Melalui kerja sama ini, Sekretariat DPRD Kaltim akan terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono Ajak Generasi Muda Melek Politik

Ia menegaskan, penandatangan MoU ini merupakan upaya Sekretariat DPRD Kaltim untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Kalimantan Timur.

“Kami meyakini, kerja sama ini dapat memperkuat sinergitas kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kaltim,” kata Nunung.

Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono mengatakan, bagi pihak Kejaksaan perjanjian kerja sama ini adalah implementasi dan pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Perjanjian kerja sama ini merupakan payung hukum dan sekaligus merupakan pintu masuk (entry point) dalam pelaksanaan kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain oleh Kejati Kaltim kepada Lembaga DPRD Kaltim,” sebutnya.

(hms6/advertorial)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved