Opini
Meneropong Proyek DAS Ampal, Penelusuran Hukum pada Proyek Konstruksi
Proyek DAS Ampal, terutama bagian yang menyangkut perbaikan/pelebaran/normalisai parit dan jalan, perlu disikapi kalangan advokat
Studi Kasus Proyek DAS Sungai Ampal Balikpapan
Oleh: Andi Sari Damyanti Mansur SH, MH, Sekretaris Peradi Cabang Balikpapan
MASYARAKAT lebih sering melihat proyek konstruksi sebagai suatu kegiatan keteknikan yang sarat dengan perhitungan eksakta, matematis dan bersifat kuantitatif.
Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) melihat hal ini dari sisi hukum, karena kegiatan proyek kontruksi sebenarnya adalah suatu tindakan hukum yang mempunyai sifat perikatan yang bermuara pada kepidanaan dan atau keperdataan.
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah sebuah asosiasi profesi advokat yang berakar dari kata 'advice' berinduk pada bahasa Latin 'advokatus', bermakna pemberian bantuan dan advice (nasihat).
Pada dasarnya asosiasi advokat didirikan sebagaimana tujuan mulia setiap insan advokat adalah bermanfaat bagi masyarakat sebagai bagian dari pengabdian kepada negara dan bangsa serta penghormatan kepada ciptaan Tuhan YME.
Proyek DAS Sungai Ampal, terutama bagian yang menyangkut perbaikan/pelebaran/normalisai parit dan jalan perlu disikapi kalangan advokat di dalam peran sertanya membantu masyarakat yang dirugikan pada level melewati batas toleransi.
Korban proyek ini bukan saja masyarakat tapi bahkan kepala PU 'diganti' bersamaan pergantian tahun lalu karena berani menegur kontraktor yang kerabatnya-kerabat, namun pasti beliau sangat 'happy' diganti karena akan bebas dari 'dosa'.
Ketika di tempat lain pembangunan jalan sudah dilakukan dengan modern, bersih, menghormati lingkungan, dengan kecepatan membangun 1 km per hari, pekerjaan pada proyek ini dilakukan dengan metode yang abad pertengahan, jauh dari modern.
Pemerintah melalui Kemen PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR no.10 tahun 2021 tentang Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang pada intinya mewajibkan kontraktor melakukan perlindungan terhadap lingkungan dalam arti kata yang luas.
Kesan cara kerja di zaman barbar terasa ketika melewati jalan berdebu arogansi, beraoma jumawa dan atmosfir KKN menyelimuti proyek ini, seharusnya dengan mudah dibuktikan para advokat melalui tracking yang dimulai dari proses pengadaan.
Advokat Peradi secara moral berkewajiban mewakili masyarakat melakukan class action menggugat kontraktor dan kroninya lepas bahwa proyek ini sudah ada dalam radar KPK.
Proyek DAS Sungai Ampal ini adalah bom waktu Kegagalan Bangunan, potensial gagal fungsi dan gagal konstruksi.
Thesa yang disebutkan di atas dapat dibuktikan dengan Penelusuran Hukum pada setiap tahap sejak Tahap Perencanaan hingga Tahap Paska Pelaksanaan, seyogyanya akan menjadi materi kuliah, bahan diskusi, bahan tertawaan dan gunjingan serta sebagai input kepada Penegak Hukum.
1. Tahap Perencanaan
Ditelusuri siapa konsultan yang mengerjakan perencanaan, bagaimana konsultan tersebut mendapatkan pekerjaan ini, bagaimana proses pelelangannya di LPSE Kota Balikpapan, normal atau diatur.
Atau pokjanya di bawah tekanan. Bagaimana pertanggung jawaban konsultan terhadap:
a. Konsep Parit yang tertutup dengan kondisi Kota Balikpapan yang permukaan tanahnya bersifat sangat erosif karena kadar pasir yang tinggi.
b. Apakah konsultan sudah mempertimbangkan aspek pemeliharaan, bagaimana membersihkan endapan pasir dan sampah di dalam parit yang tertutup beton yang beratnya puluhan ton.
c. Jebolnya beton parit di depan toko Maxi adalah cara Tuhan mengingatkan untuk mawas diri, bukan dengan menyalahkan truk, namun melakukan review untuk menjawab tepat atau tidaknya konsep dan perhitungan struktur penutup parit tersebut.
Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 mengamanatkan tanggung jawab konsultan selama 10 tahun.
2. Tahap Pengadaan Kontraktor
Proses Pengadaan Kontraktor mengacu pada UU Jasa Konstruksi Nomor 02 Tahun 2017 dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
a. Ditelusuri apa benar kontraktor ini lebih hebat pengalaman, permodalan, peralatannya sehingga 'mengalahkan' peserta lelang sekelas Adhi Karya, Hutama Karya, Waskita Karya.
b. Apakah proposal teknis yang diajukan pada dokumen lelang sudah mengakomodir Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 tahun 2021 tentang Sistem Manjemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang mengatisipasi kecelakaan kerja, kelancaran lalu lintas, dan Perlindungan Lingkungan.
c. Menyangkut metode pelaksanaan, apa mempertimbangkan kemungkinan hambatan yang akan terjadi dan bagaimana mengantisipasi potensi keterlambatan, bagaimana metode mengatur kelancaran lalu lintas, serta bagaimana agar debu tidak berterbangan properti mayarakat.
d. Bagaimana ganti-rugi dan kompensasi terhadap kerugian material dan immaterial yang dialami masyarakat.
e. Apakah mungkin kontraktor 'biasa' yang memenangkan proses pelelangan ini?
3. Tahap Pelaksanaan
a. Pertanyaan substansial, jika kontraktornya milik orang 'biasa' apakah akan mendapat toleransi perpanjangan waktu dan sangat dilindungi ketika betonnya patah.
b. Untuk melakukan perpanjangan waktu, harus ditelusuri alasan yang dijadikan syarat apakah memenuhi kriteria yang ditetapkan di dalam kontrak.
c. Tahap Paska Pelaksanaan
Menurut UU Jasa Konstruksi No 2/2017, Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/ atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
a. Keruntuhan - Apakah akan ada bagian yang jebol/ patah seperti yang terjadi di depan toko Maxi dan kita tunggu lagi komentar Kepala PU yang menyalahkan pengguna jalan.
Sebagai ilustrasi, ada berita tentang seorang ibu yang tergelincir di trotoar suatu negara maju menuntut kontrraktor dan pemerintah kotanya karena menggunakan material yang tidak tepat.
b. Gagal Fungsi - Kita tunggu Jalan MT Haryono kembali menjadi 'sungai' ketika parit tersebut buntu oleh endapan pasir akibat kondisi Balikpapan yang erotif dan tidak mungkin dilakukan pengerukan.
Sebagai penutup, menjadi pertanyaan, di manakah suara Masyarakat Jasa Konstruksi dan suara Asosiasi Konstruksi dalam kasus ini, jangan hanya ramai ketika mengatur proyek.
Demikian pula menjadi sangat urgent, relevan dan kontekstual bagi anggota Peradi, khususnya Peradi Cabang Balikpapan, dalam kaitan Pembangunan IKN, memberi perhatian khusus terhadap Hukum/Aturan yang berhubungan dengan Konstruksi karena Konstruksi itu adalah 'perbuatan' hukum. (*)
Kisah Inspiratif: Mulianya Tugas Seorang Perawat |
![]() |
---|
Merdeka, tapi Masih Antre Beras |
![]() |
---|
Ajaib, Defisit Anggaran Namun Duit Ratusan Miliar Justru Nganggur |
![]() |
---|
Kini Bertani Tak Lagi Manual: Inovasi UMY Bawa Digitalisasi ke Ladang, Aplikasi Bantu Kerja Petani |
![]() |
---|
Dinamika Pengaturan Tanah Telantar, Wajah Politik Kebijakan Pertanahan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.