OPINI

Belajar dari Kasus Bupati Pati: Perlunya Kepala Daerah Memahami Proses Pengambilan Kebijakan

Belajar dari kasus Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Editor: Heriani AM
HO/Humas Pemprov Kaltim
Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. 

BELAJAR DARI KASUS BUPATI PATI: Perlunya Kepala Daerah Memahami Proses Pengambilan Kebijakan

Oleh: Dr. Drs. Moh. Jauhar Efendi, M.Si., CH.Ps., Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim. Mantan Camat Babulu dan Penajam, mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Prov Kaltim, dan mantan Pjs. Bupati Kutai Timur. 

Dalam kurun waktu satu minggu ini, media mainstream maupun media sosial (mendsos) menyuguhkan berita yang cukup viral, yaitu upaya Pemerintah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Sebenarnya kenaikan PBB tersebut sudah berlaku sejak Bulan Mei 2025. Namun, kebijakan kenaikan pajak tersebut memicu perlawanan atau protes dari masyarakat.

Bupati Pati, Sudewo, beralasan kebijakan kenaikan PBB ini perlu, karena PBB di Pati sudah tidak pernah naik selama 14 tahun dan pendapatan daerah tertinggal dari Kabupaten tetangga (lihat nasional.kompas.com, tanggal 7 Agustus 2025).  

Baca juga: Bupati Pati Sudewo dan Rekam Jejak Kasus yang Tak Kunjung Lenyap: Minta Maaf, Tapi Tetap Didemo

Jika merujuk pada Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Retribusi (UU PDRD) memang dimungkinkan pemerintah daerah menaikkan pajak daerah maupun retribusi daerah.

Hanya saja menurut Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Dede Yusuf, kenaikannya tidak boleh melebihi 50 persen.

Kalau naiknya di atas 50 persen dianggap tidak wajar, dan termasuk katagori maladministrasi (lihat detiknews, 8/8/2025).

Masyarakat yang tidak setuju dengan kenaikan PBB-P2 melakukan penggalangan donasi sejak tanggal 1 Agustus 2025.

Rencana demo akan dilaksanakan tanggal 13 Agustus 2025, di Alun-Alun Kabupaten Pati. Donasi yang dikumpulkan tidak boleh dalam bentuk uang, tetapi hanya logistik berupa minuman dan makanan.

Posko donasi didirikan di depan pagar Kompleks Kantor Bupati Pati.  

Namun pada tanggal 5 Agustus 2025. Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyita donasi warga masyarakat, berupa air mineral sebanyak 50 dus, dan diangkut mobil Satpol PP.

Sempat terjadi ketegangan antara Plt. Sekda Pati dengan Koordinator Lapangan (Korlap).

Selanjutnya masyarakat yang mengumpulkan donasi menggeruduk Kantor Satpol PP agar mengembalikan air mineral yang diangkut oleh mobil Satpol PP. 

Bupati Pati,  Sudewo, mengatakan, dia tidak akan mundur dalam pengambilan kebijakan, karena maksud menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur, seperti memperbaiki jalan yang rusak, renovasi rumah sakit dan lain-lain.

Baca juga: Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Batal, Pakar Undip: Bupati Sudewo Harus Dengar Rakyat Kalau Mau Aman

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

 

Lonjakan PBB dan Judul Clickbait

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved