Pilpres 2024

Zainal Arifin Mochtar Singgung Hak Angket, Pakar Hukum di Film Dirty Vote: Menagih Janji Presiden

Zainal Arifin Mochtar singgung Hak Angket yang kini ramai disuarakan. Pakar hukum yang tampil di film Dirty Vote: upaya menagih janji Presiden.

Editor: Amalia Husnul A
Dok Kompas.com
HAK ANGKET - Pakar Hukum Tata Negara UGM yang ikut bahas kecurangan Pemilu 2024 di film Dirty Vote. Zainal Arifin Mochtar singgung Hak Angket yang kini ramai disuarakan. Pakar hukum yang tampil di film Dirty Vote: upaya menagih janji Presiden. 

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI yang juga pendukung capres 01 Anies Baswedan, Jusuf Kalla (JK), berpendapat hak angket di DPR RI akan baik bagi pihak penggugat maupun tergugat.

Ia menilai, adanya hak angket bisa menjadi momen bagi tergugat untuk melakukan klarifikasi atas kecurigaan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Sementara, kata JK, di sisi penggugat, dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah."

"Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK usai menghadiri ujian promosi Doktor mantan Menteri Perindustrian, Saleh Husin, di Univeristas Indonesia (UI), Sabtu (24/2/2024).

Lebih lanjut, JK berpesan pada pihak tergugat agar tidak merasa bersalah dan tak khawatir terhadap hak angket di DPR RI.

Apabila merasa khawatir, kata dia, hal itu menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pemilu 2024, terutama Pilpres.

“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa bisa jadi klarifikasi kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya," pungkas JK.

Baca juga: Yusril Pasang Badan Buat Prabowo-Gibran, Pastikan Hak Angket tak Bisa Rubah Hasil Pilpres 2024

Dianggap Sarat Tujuan Politis

Menanggapi hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai sarat tujuan politis.

Lantaran, menurut dia, ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk membuktikan bahwa Pemilu 2024 banyak kecurangan.

Di antaranya adalah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berkaitan dengan hak angket, ini masalahnya sudah berbeda, ini masalah politis. Kita kan belum selesai melaksanakan pemilu ini, oleh karena itu sabarlah dulu."

"Kan belum ada yang dinyatakan oleh KPU siapa pemenang Pilpres, siapa yang menang Pileg," kata Guspardi dalam diskusi daring Polemik Trijaya pada Sabtu.

Menurutnya, semua pihak harus berpikir secara objektif dalam menghadapi setiap persoalan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved