Berita Samarinda Terkini
Bergulir sejak Tahun Lalu, PPKS Unmul Dituntut Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual
Bergulir sejak tahun lalu, PPKS Unmul dituntut segera tuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
"Kampus harus bertindak tegas. kasus seperti ini ya harus di-drop out (DO) pelakunya," tegas Fathul Huda.
Ia melanjutkan, apabila terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dengan tingkatan yang cukup berat, maka tidak berhak mendapatkan ijazah dari kampus.
"Tidak menutup kemungkinan, ini bisa masuk ke ranah pidana," imbuhnya.
Kendati demikian, Fathul menegaskan, tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan suatu bentuk kepedulian kepada Universitas Mulawarman serta Satgas PPKS Unmul agar segera menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang ada di dalam kampus.
"Jadi bukan bentuk ketidaksukaan kami secara personal. Tapi, jika ada oknum di kampus lain yang terlibat dalam kasus kekerasaan seksual, maka kami akan bertindak sama," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual juga menyampaikan empat tuntutan yang diajukan kepada Universitas Mulawarman, antara lain:
1. Implementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang TPKS
2. Berikan Hak-Hak Pemulihan Korban
3. Awasi kerja-kerja Satgas PPKS di universitas
4. Sanksi tegas pelaku kekerasan seksual. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.