Ibu Kota Negara
Pejabat IKN Nusantara tak Diberi Mobil Dinas Kecuali Presiden dan Menteri, Disuruh Jalan Kaki
Pejabat IKN Nusantara tak diberi mobil dinas kecuali presiden dan menteri. Disuruh jalan kaki dan transportasi umum.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Pejabat IKN Nusantara tak diberi mobil dinas kecuali presiden dan menteri.
Para pejabat IKN Nusantara disuruh jalan kaki dan transportasi umum untuk beraktivitas.
Ya, Badan Otorita menerapkan aturan ketat terkait transportasi pribadi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Catat! Pejabat Dilarang Pakai Mobil Dinas di IKN Nusantara, Bisa Jalan Kaki atau Naik Angkutan Umum
Baca juga: Kriteria ASN yang akan Pindah ke IKN Nusantara, Kapan Mulai Bekerja? Jadwal dari KemenpanRB
Baca juga: FOTO-FOTO: Mahasiswa Berkunjung ke Proyek IKN Nusantara di Kaltim, Ada yang Gersang Panas
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membocorkan, nantinya mobil dinas tidak akan diperbolehkan digunakan di IKN kecuali untuk pejabat tertentu.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim mengatakan, nantinya hanya presiden dan para menteri yang menggunakan mobil dinas.
Sebab, mobil dinas ini tak lagi diperlukan di IKN.
"Biasanya di Jakarta atau saat ini, hampir semua orang di sektor pemerintahan pasti punya mobil dinas.
Tapi di ibu kota baru tidak akan ada mobil dinas, mungkin kecuali Menteri atau mungkin Presiden sendiri," ujarnya saat acara Indonesia Architecture Exhibition and Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).
Dia menyebut mobil dinas tidak lagi diperlukan di IKN.
Pasalnya, IKN akan dibangun dengan konsep 10 minutes city alias kota yang didesain dengan fasilitas transportasi umum yang mumpuni.
Mobilitas perkotaan menjadi tulang punggung IKN sehingga fasilitas transportasi umum, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki diutamakan.
Dengan demikian, penggunaan kendaraan pribadi tidak lagi diperlukan.
"Kan desain kotanya yang sudah dibikin sedemikian rupa sehingga bisa dibilang kebutuhannya untuk menggunakan mobil pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali," ucapnya.
Tentunya, pemerintah harus memberikan contoh kepada para penduduk dengan menggunakan transportasi umum sebagai transportasi sehari-hari untuk bekerja.
"Konsistensi dari kebijakan public transportation sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN adalah sampai ke poin bahwa kita sebagai pemerintah di sana pun harus memberikan contoh.
Menjadi contoh yang pertama dalam menggunakan transportasi publik.
Jadi ya as simple as mobil dinas enggak ada lagi nih, kecuali untuk presiden, menteri, ya mungkin eselon I juga," tukasnya.
Sepeda motor dilarang masuk KIPP
Sebelumnya, Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah mengatakan, masyarakat tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Meskipun sepeda motor bermanfaat untuk pengantaran pesanan makan online, pengiriman barang, hingga ojek online.
"Jadi kalau mau GoFood apa, silakan antarnya pakai micro mobility.
Tidak Pakai motor.
Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya.
Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita ke depannya bagaimana," ujarnya saat ditemui di Sequis Center, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, kendaraan listrik yang ramah lingkungan ataupun kendaraan tanpa awak juga akan diwajibkan di KIPP IKN.
Hanya saja, saat ini sampai 2045 akan dilaksanakan masa transisi terlebih dulu.
"Autonomous pasti akan ada karena IKN kota cerdas, pasti akan kita gunakan. Tapi yang kita gunakan tentunya gradually.
Sekarang di tahun depan mungkin kita baru akan prove of concept daripada autonomous," tuturnya.
Baca juga: Penduduk IKN Nusantara Tak Dibatasi 2 Juta Orang, Kekumuhan Seperti di Jakarta Sudah Diantisipasi
Hanya Kendaraan Listrik yang Boleh Masuk Saat Upacara
Hanya kendaraan listrik yang boleh lalu lalang di Ibu Kota Nusantara saat peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2024.
Diketahui, untuk pertama kalinya, Upacara 17 Agustus kenegaraan akan digelar di Istana Presiden yang baru di IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Nantinya, semua angkutan peserta upacara akan menggunakan kendaraan listrik.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menegaskan, pada saat peringatan HUT ke-79 RI hanya kendaraan ramah lingkungan yang boleh berlalu lalang di IKN.
Artinya, hanya akan ada kendaraan-kendaraan ramah lingkungan, seperti bus listrik, yang akan beroperasi selama perayaan Kemerdekaan RI.
"Langkah ini sejalan dengan visi kami untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) dan menciptakan lingkungan bermobilisasi yang berkelanjutan," ujar Bambang, Sabtu (17/2/2024).
Dengan langkah-langkah inovatif ini, OIKN ingin membuktikan bahwa transformasi transportasi dapat menjadi pilar utama dalam membangun kota yang terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan guna merangkul perubahan positif demi masa depan yang lebih baik.
Baca juga: Pembayaran Santunan Warga Terdampak Bandara VVIP di IKN Nusantara Mulai 26 Februari
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim menargetkan 80 persen perjalanan menggunakan transportasi publik dan mobilitas aktif.
"Ini bukan hanya tentang efisiensi, tetapi juga mengenai menciptakan kesetaraan dalam mobilitas bagi semua masyarakat," imbuh Silvia.
Untuk merealisasikan seluruh konsep pembangunan mobilitas transportasi ramah lingkungan ini, OIKN membentuk Tim Asistensi Ahli Transportasi IKN.
Mantan Direktur Utama PT MRT Jakarta periode 2016-2022, William Sabandar, ditunjuk jadi pimpinan Tim Asistensi Ahli Transportasi.
William mengungkapkan, Key Performance Indicators (KPI) yang akan menjadi fokus dalam mencapai target ini, termasuk aksesibilitas ke fasilitas kunci, koneksi transit yang efisien, dan pencapaian emisi bersih pada tahun 2045.
"Ketiga kerangka kebijakan, Terintegrasi, Cerdas, dan Hijau, menjadi landasan utama bagi perubahan mendalam ini," ungkap William. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OIKN Bakal Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas di IKN, Kecuali..."
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.