Pileg 2024

Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024, Pantau Jumlah Kursi Partai di Samarinda

Pantau rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024, cek nama Caleg yang lolos di Samarinda dan Balikpapan, dan lainnya.

Editor: Doan Pardede
pemilu2024.kpu.go.id
HASIL PILEG 2024 - Pantau rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024, cek nama Caleg yang lolos di Samarinda dan Balikpapan, dan lainnya. 

Dengan kata lain, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari, untuk membereskan penghitungan suara.

Idham mengungkapkan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS merupakan alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Dia menegaskan bahwa hasil penghitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

“Semua pihak harus mematuhi UU (Undang-Undang) Pemilu. Dan UU Pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS,” ujar Idham.

Cara Menghitung Perolehan Kursi

Saat ini proses rekapitulasi suara maupun real count masih dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, bagaimana penghitungan suara untuk dapat meloloskan caleg ke DPRD?

Perlu diketahui, jumlah kursi yang tersedia pada Pemilu 2024 untuk DPR RI sebanyak 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 2.372 kursi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 17.510 kursi.

Pada Pemilu 2024 ini, penentuan kursi legislatif menggunakan teknik Sainte Lague.

Untuk Pemilihan DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota pada Pemilu 2024 tidak berlaku aturan ambang batas parlemen

Bagaimana cara penghitungan perolehan tiap kursi DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi teknik Sainte Lague di Pemilu 2024?

Catat, berikut ini cara dan simulasinya

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah daerah pemilihan (dapil).

Setiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved