Breaking News

Pemilu 2024

2 Caleg di Aceh Dituntut Hukuman Penjara 6 Bulan karena Bagikan Rice Cooker dan Buku Yasin

Dua caleg adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.

Editor: Heriani AM
KOLASE/TRIBUN MEDAN
CALEG DIPENJARA - Dua caleg adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dua caleg di Aceh bernama Choirul Amri dan Muswandi, calon anggota legislatif untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dituntut enam bulan penjara.

Dua caleg adalah terdakwa kasus membagikan penanak nasi listrik disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.

Selain kedua Caleg tersebut, terdakwa lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.

"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Caleg DPD RI Dapil Kaltim, Perolehan Suara Sementara Real Count KPU, Sinta Rosma Yenti Tertinggi

Baca juga: Siapa Sinta Rosma Yenti? Ini Biodata Pemilik Suara Tertinggi di Real Count KPU Caleg DPD RI Kaltim 

Baca juga: Caleg Gerindra Terkuat di Pileg 2024 Kukar, Seno Aji Peroleh Suara Tertinggi, Tembus 20 Ribu Suara

Jaksa mengatakan Choirul Amri dan terdakwa Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp20 juta subsidair satu bulan penjara.

Sedangkan untuk Fajri, dianggap bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana enam bulan penjara, Fajri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Bongkar Kembali Makam

Viral, caleg di Donggala Sulawesi Tengah bongkar makam warga karena keluarga almarhum tak coblos dirinya di Pemilu 2024.

Ada-ada saja, kelakuan para caleg di Pemilu 2024.

Caleg gagal terpilih ini melampiaskan kemarahannya ke makam warga.

Warga tersebut memang dimakamkan di tanah yang diwakafkan oleh caleg itu beberapa tahun yang lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved