Ramadhan 2024

Apa Hukumnya Menjual Makanan di Siang Hari saat Bulan Ramadhan? Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Berjualan makan di siang hari bulan suci menjadi haram, Buya Yahya mengatakan jika ditujukan kepada orang yang wajib menunaikan puasa.

Editor: Nur Pratama
kanal youtube Al-Bahjah TV/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Apa hukumnya menjual makanan di siang hari saat bulan Ramadhan? Penjelasan lengkap Buya Yahya. 

Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalahpahaman yang terjadi pada sebagian orang.

Akan tetapi, kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari, ia sudah disebut mukim.

Yang dihitung empat hari di sini adalah empat hari utuh, tidak dihitung hari masuk dan hari keluar, misal hari rabu siang dia sudah sampai di Semarang maka boleh dihitung hari pertama adalah malam Kamis, hari kedua adalah malam Jumat, hari ketiga adalah malam Sabtu, hari keempat adalah malam Ahad, dan dia keluar hari Senin maka hari Rabu saat ia datang dan hari Senin saat dia keluar tidak dihitung.

Begitu juga jika ada orang datang hari Sabtu siang, kemudian keluar hari Sabtu siang pekan berikutnya maka dua hari Sabtu tersebut tidak dianggap, sebab itu adalah hari keluar dan hari masuk yang tidak dihitung.

6. Hamil

Orang hamil diperbolehkan tidak berpuasa.

Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).

7. Menyusui

Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.

Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.

8. Haid

Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

9. Nifas

Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.

Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.

Baca juga: Masih Punya Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Batas Waktu Mengerjakannya

Buya Yahya menerangkan pada dasarnya boleh menjual makanan di siang hari bulan Ramadhan, namun ada ketentuan yang harus dipahami.

"Orang yang tidak wajib puasa, boleh makan di siang hari bulan Ramadhan, begitu pula orang yang berjualan makanan boleh di siang hari bulan Ramadhan untuk orang yang tidak wajib puasa," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Permasalahannya, jika yang berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan ditujukan untuk orang yang wajib puasa, maka orang itu turut menolong dalam kemaksiatan, ini hukumnya haram.

Karena itu penting untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam orang-orang yang tidak wajib puasa atau dibolehkan tidak berpuasa.

Buya Yahya menguraikan orang yang tidak wajib puasa antara lain, orang yang tidak punya akal, anak kecil, orang tua renta, orang yang sakit parah, musafir, wanita haid, wanita hamil, dan melahirkan.

"Penting mengetahui fikih tersebut, jika ada orang yang wajib puasa lalu ikut-ikutan membeli makanan, maka sebaiknya tidak usah berjualan," imbau Buya Yahya.

Solusi alternatif bagi yang berjualan untuk musafir hendaknya warung makan bisa ditutup menggunakan tirai untuk menghindari fitnah.

Kemudian diberi tulisan yang mana makanan dijual dikhususkan untuk musafir, bagi yang berjualan pun harus mengetahui tanda-tanda seseorang adalah musafir.

"Kalau berpakaian celana pendek atau kolor ya bukan musafir, maka harus bisa membedakan, bisa ditanyakan pula darimana asalnya karena orang yang datang dari jauh biasanya menyebutkan asal kotanya," ucap Buya Yahya.

Kesimpulan dari hukum berjualan makan di siang hari bulan Ramadhan adalah boleh dan poinnya bukan larangan berjualan akan tetapi permasalahan yang menyebabkan keharaman adalah menolong menjual makanan untuk membuat orang yang sebenarnya wajib puasa menjadi tidak berpuasa, hal ini berarti tolong-menolong dalam kemaksiatan.

Niat Puasa Ramadhan

Bagi Anda yang melafadzkan niat, berikut niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana haadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala.”

Niat Shalat Tarawih

Bagi Anda yang terbiasa melafadzkan niat sholat, berikut niat sholat Tarawih:

1. Niat Shalat Tarawih Sendiri

Berikut ini lafadz niat Sholat Tarawih berikut latin dan artinya :

اُصَلّى سٌنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

USHOLLI SUNNATAT TARAAWIHI ROK’ATAINI LILLAHI TA’ALAA

Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat karena Allah Ta’alaa.

2. Niat Shalat Tarawih Berjamaah

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُوْمًا لِلهِ تَعَالَى

Usholli Sunnatat-taraawiihi rok'ataini mustaqbilal qiblati ma'muuman lillaahi ta'alaa

Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat sebagai makmum (mengikut) karena Allah Ta’alaa.

3. Niat Sholat Tarawih sebagai imam

اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAT-TARAAWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA

Artinya : Saya niat sholat Tarawih dua rakaat sebagai imam karena Allah Ta’alaa.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Jual Makanan di Siang Hari Puasa Ramadhan 2023, Ceramah Buya Yahya Jelaskan Ketentuannya, 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Buya Yahya Beberkan 9 Kategori Orang yang Boleh Tidak Puasa Ramadhan, Nomor 6,7 dan 8 untuk Wanita, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved