Ibu Kota Negara

Dampak IKN Nusantara, Nasib Warga PPU Terdampak Pembangunan Bandara VVIP, Pemerintah Beri Santunan

Tengok dampak IKN Nusantara. Nasib warga terdampak pembangunan bandara VVIP. Pemerintah beri santunan kepada warga terdampak di PPU.

TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pendukung infrastruktur IKN Nusantara. Tengok dampak IKN Nusantara. Nasib warga terdampak pembangunan bandara VVIP. Pemerintah beri santunan kepada warga terdampak di PPU. 

Beberapa masyarakat pun saling berebut ingin bertanya, meski kesempatan yang diberikan terbatas.

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Sudah Habiskan Rp 68,5 Triliun untuk 89 Proyek, Intip Progres Terbarunya

Pada intinya pertanyaan mereka sama, kapan proses penggantian dilakukan, di mana letak lahan yang akan diberikan sebagai ganti, apakah lahan pengganti yang diberikan tidak akan mengganggu lahan masyarakat yang lain, dan berapa harga yang pemerintah berikan untuk tanam tumbuh mereka.

Ada pula warga yang mengaku kalau sosialisasi hanya terus dilakukan. Tetapi tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Buktinya, tetap terjadi penggusuran tanpa pemberitahuan ke pemilik lahan yang memiliki legalitas.

Salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan bahwa, satu hektar lahan miliknya, tiba-tiba digusur.

Tak ada konfirmasi kepadanya sebagai pemilik lahan, maupun kepada pemerintah kelurahan. Padahal, ia memiliki legalitas lahan berupa segel, sejak 2010 lalu, jauh sebelum adanya pembangunan bandara pun jalan tol.

50 pohon sawit produktif miliknya, habis rata dengan tanah. Portal untuk masuk ke lahannya pun, turut dirusak.

"Saya kaget karena tiba-tiba itu langsung habis tanpa izin ke saya, tanpa seizin lurah juga," ungkap Tita.

Ia mencoba mengkonfirmasi hal itu, baik kepada bank tanah, maupun kepada pemerintah kelurahan.

Bank Tanah hanya mengatakan kepada dirinya agar mengikhlaskan lahan itu.

Baca juga: Pekan Ini Jokowi Dijadwalkan ke IKN Nusantara, Ground Breaking Tahap 5, Apa Saja Proyek Barunya?

Sementara pihak kelurahan mengatakan bahwa ia harus menunggu hasil rapat terlebih dahulu.

Kata Tita, pada dasarnya ia tidak masalah jika lahannya dipakai untuk kepentingan pembangunan bandara pun jalan tol.

Tetapi seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu, apabila ingin beraktifitas di lahan miliknya.

Setidaknya, ada 8 hektar lahannya yang masuk dalam kawasan pembangunan bandara pun jalan tol.

"Belum tahu penggantiannya berapa, tadi dari provinsi juga menyampaikan kalau akan ada ganti rugi," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved