Berita Nasional Terkini
Kemenag: KUA Bisa Digunakan untuk Tempat Pernikahan Semua Agama Mulai Tahun Ini
Mulai tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2023), melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.
Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.
Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang PNBP.
Pencatatan pernikahan gratis juga berlaku untuk umat non-Islam di Kantor Pencatatan Sipil, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021), Pencatatan nikah tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.
Daftar Hari Libur Nasional 2024
1. Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
6. Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
7. Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.