Pileg 2024
Ranking Suara Terbanyak 55 Caleg DPRD Kaltim yang Menguat Lolos ke Karang Paci
Siapa yang bakal duduk sebagai anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 perlahan mulai terbaca.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Syaiful Syafar
33• Yusuf Mustafa - 3.158 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 2
34• Salehuddin - 3.128 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 4
35• Agusriansyah Ridwan - 3.099 suara (PKS) - Dapil Kaltim 6
36• Sabaruddin - 3.048 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 2
37• Baba Harianti - 3.020 suara (PPP) - Dapil Kaltim 6
38• Kamaruddin Ibrahim - 2.921 suara (Partai Nasdem) - Dapil Kaltim 2
39• Agus Aras - 2.913 suara (Partai Demokrat) - Dapil Kaltim 6
40• Agus Suwandy - 2.898 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 1
41• Sigit Wibowo - 2.737 suara (PAN) - Dapil Kaltim 2
42• Saefuddin Zuhri - 2.641 suara (Partai Nasdem) - Dapil Kaltim 1
43• Ferza Agustia Darma - 2.505 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 6
44• Eddy Sunardi Darmawan - 2.226 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 2
45• Selamat Ari Wibowo - 2.192 suara (PKB) - Dapil Kaltim 4
46• Ananda Emira Moeis - 2.163 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 1
47• Fuad Fakhruddin - 2.153 suara (Partai Gerindra) - Dapil Kaltim 1
48• Sayid Muziburrachman - 2.103 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 1
49• Kevin Kamil - 1.953 suara (Partai Golkar) - Dapil Kaltim 1
50• Muhammad Darlis - 1.870 suara (PAN) - Dapil Kaltim 1
51• Firnadi Ikhsan - 1.844 suara (PKS) - Dapil Kaltim 4
52• H Sugiyono - 1.571 suara (PDIP) - Dapil Kaltim 1
53• H Subandi - 1.380 suara (PKS) - Dapil Kaltim 1
54• Sonhaji - 1.187 suara (PKS) - Dapil Kaltim 2
55• Dr H J Jahidin - 1.099 suara (PKB) - Dapil Kaltim 1
Kalkulasi di atas masih bersifat sementara. Hasil final akan menunggu rekapitulasi KPU yang dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman hasil Pilpres.
Rumus Cara Hitung Jatah Kursi Caleg DPR dan DPRD
Dalam perhitungan kursi caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ada rumus dan perhitungan tersendiri yang sudah ditetapkan KPU.
Ini bisa dilakukan dalam perhitungan jatah kursi.
Untuk DPD RI, pemenang dihitung berdasarkan suara terbanyak, siapa yang mendapat suara terbanyak, maka dialah yang akan mendapatkan kursi di Senayan sebagai wakil rakyat, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil.
Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ada rumus perhitungan yang digunakan.
Berikut ini rumusnya:
- Metode Sainte Lague
Pembagian kursi untuk DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota menggunakan metode Sainte Lague.
Metode ini telah digunakan sejak pemilu sebelumnya dan merupakan salah satu metode yang dianggap adil dalam pembagian kursi.
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
"Suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya," demikian isi UU tersebut.
Baca juga: Hasil Survei LSI: 75 Persen Masyarakat Lebih Percaya Real Count Dibandingkan Quick Count
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Dikutip dari Tribunnews.com, misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Kursi pertama akan diberikan kepada partai dengan perolehan suara terbanyak, dan setelahnya kursi akan dibagi berdasarkan perhitungan matematis yang melibatkan pembagian suara dengan bilangan pembagi.
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
Partai A 40.000/1 = 40.000
Partai B 20.000/1 = 20.000
Partai C 17.000/1 = 19.000
Partai D 12.000/1 = 16.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Karena partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganjil selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
Partai A 40.000/3 = 13.333
Partai B 20.000/1 = 20.000
Partai C 17.000/1 = 17.000
Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Demikian juga dengan penentuan kursi ketiga, karena partai A dan B sudah mendapat kursi pertama dan kedua, maka selanjutnya akan dibagi dengan angka ganjil 3. Sedangkan Partai C dan D tetap dibagi satu.
Partai A 40.000/3 = 13.333
Partai B 20.000/3 = 6,6666
Partai C 17.000/1 = 17.000
Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
Partai A 40.000/3 = 13.333
Partai B 20.000/3 = 6,6666
Partai C 17.000/3 = 5,6666
Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini.
Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh kursi terisi sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
- Ambang Batas Partai atau Parliamentary Threshold
Parliamentary Threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau Senayan.
Dimana ini menjadi tugas utama partai politik untuk bisa dan harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekedar informasi, Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan patokan perolehan suara partai politik saat itu sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya, pada Pemilu 2014, target suara yang harus diperoleh parpol meningkat menjadi 3,5 persen.
Ambang batas kembali dinaikkan pada Pemilu 2019, di mana parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4 persen suara.
Itu tertuang alam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Syarat ini juga masih diterapkan pada Pemilu 2024.
Baca juga: Hasil Survei LSI: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil Turun Drastis
Dikutip dari Kompas.com, Parliamentary Threshold tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 414 UU tersebut disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Dimana bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.
Tapi mekanisme Parliamentary Threshold ini hanya berlaku untuk menentukan kursi DPR RI. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.