Pemilu 2024
Alasan Abdul Qayyim Rasyid Mundur dari Jabatan Ketua KPU Paser, Makbul Ditunjuk jadi Plt
Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser untuk saat ini mengalami kekosongan.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser untuk saat ini mengalami kekosongan.
Hal tersebut dikarenakan Ketua KPU Paser sebelumnya, Abdul Qayyim Rasyid terpilih sebagai Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Sementara ini, dalam mengisi kekosongan tersebut hingga terpilihnya ketua yang baru, maka Muhammad Makbul ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Paser sisa masa jabatan 2019-2024.
"Kalau sementara ini yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Ketua KPU Paser yaitu Makbul," ujar Qayyim kepada TribunKaltim.co pada Selasa (27/2/2024).
Baca juga: KPU Paser Belum Alami Kendala dalam Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024
Diakui, Ia sudah mengajukan surat pengunduran diri setelah dilantik sebagai Komisioner KPU Kaltim pada 26 Februari 2024 di Jakarta.
"Surat pengunduran diri dari KPU Kabupaten Paser telah saya buat yang ditujukan ke KPU RI tembusan dari KPU Kaltim," tandasnya.
Tanggapan Makbul
Sementara itu, Makbul saat dikonfirmasi mengaku jabatan yang diembannya sebagai Plt Ketua KPU Paser berakhir hingga 18 Maret mendatang.
"Kemarin (Senin) terpilih berdasarkan pleno internal komisioner KPU Kabupaten Paser," jelas Makbul, yang juga menjabat sebagai Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Paser.
Baca juga: Tak Ingin Ada Kendala di Pemilu 2024, KPU Paser Sebut KPPS Masih Memiliki Waktu Istirahat
Untuk dua pekan ke depan, ia akan bertugas menjalankan tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Salah satunya, pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada 2 hingga 4 Maret 2024.

"Untuk posisi perihal ketua KPU (nanti) kami belum tahu dan belum dibahas, namun yang jelas Plt ketua KPU hingga 18 Maret," tutupnya.
Sekadar diketahui, terpilihnya Abdul Qayyim Rasyid untuk komisioner KPU Kaltim berdasarkan keputusan KPU Nomor 268 tahun 2024 tentang penetapan calon anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2 Provinsi Terpilih periode 2024-2029.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
![]() |
---|
Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.