Tribun Kaltim Hari Ini
Komplotan Curi Kabel Lampu Jalan di Samarinda Nyamar jadi Petugas PLN, Kerugian Rp 60 Juta
Setiap beraksi ia selalu memastikan area yang akan ditempati mencuri tak dilengkapi CCTV. Saat mendapat target mereka akan menggali
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pada Jumat (23/2) lalu viral di media sosial aksi dua pria yang nekat melakukan pencurian kabel di siang hari di Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Seorang warga yang melintas langsung berinisiatif merekam tindakan kejahatan itu dan membagikannya ke groub-groub whatsapp.
Dalam video itu seorang pemuda berkaos hitam dengan santainya mencabut kabel-kabel lampu penerengan jalan umum (LPJU) milik Pemerintah Kota Samarinda yang ada di sepanjang median jalur tersebut.
Baca juga: 6 Fakta Bayi Dibuang di Samarinda, Terkuak Sosok Ayah Bayi, Alasan Ibu Yakin Anaknya Sudah Meninggal
Setelah mendapatkan satu gulungan penuh pria tersebut langsung dijemput oleh seorang lainnya yang telah menunggu di tepi jalan. Video itu viral dan sampai kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Menyadari beberapa waktu belakangan banyak LPJU di sejumlah titik padam, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu bersama jajaran langsung melakukan pelaporan ke Polsek Sungai Pinang pada Sabtu (24/2) siang.
Berbekal dari laporan dan barang bukti yang ada, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Terungkaplah rupanya dua pelaku itu pada hari yang sama sudah beraksi di dua lokasi lainnya yakni Jalan S. Parman dan Jalan Pangeran Antasari.
"Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 60 juta bagi Pemerintah Kota Samarinda," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Senin (26/2/2024). Tidak berselang lama keberadaan para pelaku akhirnya berhasil terdeteksi.
Dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan dua pelaku yakni Sirahmat (37) dan Rafliayansyah (18) pada Minggu (25/2) Pukul 21.00 Wita. Dari pengakuannya usai beraksi para pelaku akan langsung menjual kabel LPJU itu ke pengepul yang ada di Jalan PM. Noor.
"Mereka mengambil kuningan kabelnya. 1 kilogram dijual Rp100 ribu. Hasilnya untuk kebutuhan ekonomi," bebernya. Dari hasil pengembangan keduanya rupanya memilik komplotan lain yang sudah beraksi sejak tiga tahun lamanya.
Selama itu mereka telah berhasil mencuri kabel-kabel LPJU yang berada di sejumlah wilayah Kota Samarinda. Seperti Jalan D.I Panjaitan, Fly Over, Jalan Antasari, Jalan S. Parman dan beberapa wilayah lainnya.
"Jadi saat ini masih ada komplotan lainnya yang masih dalam pengejaran," tegasnya. Kombes Pol Ary Fadli juga mengungkap, untuk memuluskan aksinya para pelaku menggunakan modus operandi berpura-pura menjadi petugas Dishub ataupun PLN.
Saat ini kepolisian masih memeriksa para pengepul yang menjadi tempat para pelaku menjual aset milik Pemkot Samarinda itu. "Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda Rafliayansyah mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran tak memiliki pekerjaan tetap. Setiap beraksi ia selalu memastikan area yang akan ditempati mencuri tak dilengkapi CCTV.
Saat mendapat target mereka akan menggali median tempat ujung kabel lalu memotongnya. "Baru tarik keluar kabelnya. Sudah itu dijual," ucap Rafli. Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini.(ave) ///ADA SIDEBAR
4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov Dapat Penangguhan Penahanan, Tetap Wajib Lapor |
![]() |
---|
Hasanuddin Mas’ud Berjanji di Atas Mobil Komando, Aliansi Mahasiswa Kaltim Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
Rumah Mewah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Mobil Listrik Turut Dirusak |
![]() |
---|
Teriakan Keadilan Menggema di Pemakaman, Iring-iringan Ojol Antar Affan ke Peristirahatan Terakhir |
![]() |
---|
Fiskal Kaltim Dikebiri Pusat, Dana Bagi Hasil Terpangkas, Daerah Dipaksa Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.