Ibu Kota Negara
Konflik Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara, Kronologi 9 Petani Ditangkap versi Polisi vs Kelompok Tani
Dugaan sengketa lahan Bandara VVIP IKN Nusantara yang berujung ricuh dan penangkapan 9 petani. Beda kronologi versi polisi dan kelompok tani
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
9. Abdul Sahdan
Barulah hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 (tepatnya malam hari), surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga oleh anggota Pos Polisi setempat.
Kronologi versi Polda Kaltim
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya penangkapan 9 petani tersebut.
Baca juga: Warga Menanti Kejelasan Penggantian Tanah yang Dipakai Buat Bandara VVIP IKN Nusantara dan Jalan Tol
Namun, menurutnya, 9 orang tersebut diamankan karena melakukan pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.
Kronologi yang dipaparkan oleh pihak kepolisian berbeda dengan versi Kelompok Tani Saloloang.
Dijelaskan Artanto, Jumat (23/2/2024), ada sekelompok orang mendatangi pekerja proyek dan mengancam mereka untuk menghentikan pekerjaan.
Keesokan harinya, Sabtu (24/02/2024) sekitar pukul 08.30 Wita, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN.
Persisnya di sisi udara zona 2 (dua) dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
"Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP membuat laporan polisi secara resmi di Polres PPU pada hari itu juga," ucap Artanto, Senin (26/2/2024).
Kemudian penyidik Polres PPU melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang ada di TKP dan menetapkan tersangka kepada para oknum tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Artanto menjelaskan, dari kejadian tersebut Polres PPU meminta bantuan dari Polda Kaltim sebelum akhirnya menangkap dan menahan 9 orang tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim," tegas Artanto.
Adapun pasal yang dikenakan, lanjut dia, Pasal 335 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Warga tak bisa Berkebun sejak Lahan Masuk Bandara VVIP IKN Nusantara, tak Ada Kejelasan Penggantian
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah-Rahmat Pratama)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.