Ibu Kota Negara

Warga tak bisa Berkebun sejak Lahan Masuk Bandara VVIP IKN Nusantara, tak Ada Kejelasan Penggantian

Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Nita Rahayu
Lokasi yang akan dijadikan pembangunan bandara VVIP di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pendukung infrastruktur IKN Nusantara. Warga tak bisa berkebun sejak lahan dinyatakan masuk bandara VVIP IKN Nusantara. Dan hingga saat ini belum kejelasan penggantian lahan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masalah lahan di IKN Nusantara kembali jadi sorotan, kali ini lahan yang masuk kawasan bandara VVIP.

Warga mengeluhkan penggantian lahan yang sampai hari ini masih belum selesai, padahal sejak lahan mereka dinyatakan jadi bandara VVIP di IKN Nusantara mereka tidak bisa berkebun.

Sementara lahan yang dinyatakan jadi bandara VVIP di IKN Nusantara ini adalah satu-satunya lahan milik mereka dan berkebun adalah satu-satunya mata pencaharian warga.

Simak selengkapnya informasi terkini terkait penggantian lahan warga yang tanahnya masuk kawasan bandara VVIP IKN Nusantara di artikel ini.

Baca juga: Anies Bandingkan Anggaran Buat Rel Kereta Api Pontianak-Samarinda Lebih Kecil daripada IKN Nusantara

Baca juga: Siapa Aguan alias Sugianto Kusuma? Bos Agung Sedayu Group, Pimpin Konsorsium Swasta di IKN Nusantara

Baca juga: Konsorsium ASG di IKN Nusantara Berubah Nama, Ada Dua Investor Baru, Djarum Tegaskan tak Terlibat

Hingga saat ini, pembangunan bandara VVIP di IKN Nusantara sudah terus berjalan, sementara warga yang kehilangan lahannya akibat proyek tersebut masih belum mendapatkan penggantian.

Sedikitnya ada tiga kelurahan yang terdampak dari pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara ini.

Selain lahan, penggantian tanam tumbuh juga belum jelas. 

Salah satu warga Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam, Edisud mengatakan bahwa proses dan pembahasan mengenai lahan warga, sudah cukup lama namun tak kunjung selesai.

Warga hanya dimintai data diri, serta bukti kepemilikan lahan yang dikumpulkan melalui kelurahan.

"Proses ini sudah lama dan bertahun-tahun, data dari masyarakat juga sudah kita kumpulkan," ungkapnya dalam Sosialiasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (10/1/2024).

Proses yang cukup lama itu kata dia turut dikeluhkan warga lainnya.

Sebab mereka sudah berhenti berkebun sejak lahan mereka dinyatakan masuk wilayah pembangunan.

Padahal, berkebun adalah salah satu sumber penghidupan mereka.

"Kami selaku pemilik lahan sampai saat ini tidak bisa beraktifitas di situ karena sudah ada kegiatan bandara," jelasnya.

Ia juga mendengar kabar bahwa lahan mereka untuk berkebun, akan direlokasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved