Berita Nasional Terkini
Praperadilan Ditolak! Ini Alasan Hakim Nyatakan Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
Praperadilan ditolak, inilah alasan Hakim nyatakan penyitaan akun IG, email, dan ponsel Aiman Witjaksono sesuai prosedur.
TRIBUNKALTIM.CO - Praperadilan ditolak, inilah alasan Hakim nyatakan penyitaan akun IG, email, dan ponsel Aiman Witjaksono sesuai prosedur.
Penyitaan akun Instagram, email, sim card, dan ponsel milik Aiman Witjaksono oleh penyidik disebut telah sesuai prosedur.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman terkait sah atau tidaknya penyitaan ponsel miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
"Hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang bukti tersebut, yang ditahan Termohon adalah sah dan sesuai dengan prosedur,” ujar hakim di ruang sidang utama.
Baca juga: AIman Witjaksono Melawan Balik, Lapor ke Propam, Kompolnas, Komnas HAM Hingga Ajukan Praperadilan
Hakim Delta menerangkan, penyitaan empat barang bukti tersebut sudah sesuai prosedur karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyeret nama Aiman.
Maka dari itu, dalam rangka proses penyelidikan, penyidik perlu menyita barang bukti di atas.
“Menimbang bahwa penyitaan yang dilakukan Termohon berupa HP, sim card, akun instagram, dan akun email bertujuan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Pemohon,” ungkap hakim.
Dengan adanya dua alat bukti atau lebih, maka diharapkan dapat memperjelas suatu dugaan tindak pidana.
“Sehingga dengan adanya dua alat bukti yang lebih dan barang bukti diharapkan dapat membentuk suatu konstruksi yang memperjelas suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan Pemohon,” tegas hakim, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Hakim Nyatakan Penyitaan Akun Instagram, Email, dan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur".
Kronologi Kasus yang Menjerat Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud
Inilah fakta lengkap kasus yang kini menjerat Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Mulai kronologi hingga tanggapan semua pihak termasuk kepolisian.
Atas kasus yang menjeratnya tersebut, Aiman dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023).
Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono merupakan tindak lanjut atas laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Aiman Witjaksono dilaporkan sejumlah pihak setelah menyebut adanya oknum Polri yang tidak netral jelang Pilpres 2024.
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Aiman Witjaksono:

1. Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Aiman mengunggah sebuah video di akun Instagram-nya, Jumat (10/11/2023) lalu.
Dalam videonya, Aiman membahas soal adanya surat yang dilayangkan sejumlah Polres di Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Surat itu, kata Aiman, berisi permintaan pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor di Polres.
Menurut Aiman, satu di antara surat edaran berasal dari Poles Blitar Kota yang meminta KPU dan Bawaslu memasang CCTV beresolusi high definition (HD) dan didukung audio.
Aiman menilai janggal surat edaran tersebut.
"Saya mendapati ada dua kantor Polres yang mengirimkan surat ini, Polres Jombang dan Polres Blitar Kota," papar Aiman.
Ia lantas mempertanyakan alasan pihak Polres meminta pemasangan CCTV, meski saat itu masa kampanye belum dimulai.
Aiman mengaku tidak mempermasalahkan jika pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor Polres dilakukan setelah pencoblosan surat suara.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, untuk apa hal tersebut dilakukan? Kalau setelah pencoblosan, seperti pada 2019 misalnya, untuk mengawasi surat suara dan lain sebagainya, tentu itu masih bisa dinalar."
"Tapi, ketika itu dilakukan jauh sebelum masa kampanye dan beserta audio serta gambar HD, atau gambar yang paling bagus ya, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan yang harus dijawab," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aiman menngingatkan kembali agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri menjaga netralitas selama Pilpres 2024.
Terlebih, menurut Aiman saat ini muncul kekhawatiran ASN dan TNI/Polri akan berpihak pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mengingat, Gibran Rakabuming Raka merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu hal ini tidak boleh terjadi dan harus diawasi dan pernyataan Presiden tentang netralitas juga harus terus dijaga oleh aparat-aparat yang berada di bawahnya," imbuhnya.
Baca juga: Masih Terbelit Kasus Diduga Hoaks, Aiman Bongkar Kubu Anies-Muhaimin Juga Diintimidasi Luar Biasa
2. Rumah Didatangi Polisi Tengah Malam
Aiman mengaku telah menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya, Selasa (28/11/2023) lalu.
Mengutip dari Wartakotalive.com, Aiman menceritakan momen saat oknum polisi mendatangi rumahnya tengah malam, sekira pukul 23.50 WIB.
Sembari berkaca-kaca, Aiman mengungkap kondisi anaknya saat rumahnya didatangi polisi.
"Anak saya masih usia SMP dan SD ya tentu terbangun dan kaget nanya kepada ibunya siapa yang nge-bell gitu ya," ujar Aiman, saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023), seperti dilansir TribunJateng.com dei artikel berjudul Kronologi Kasus yang Menjerat Aiman Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Sempat Didatangi Polisi Tengah Malam.
"Istri saya menjawab ini dari pihak kepolisian ya tentu dia terkejut untuk menyampaikan surat itu."
Aiman menganggap pengantaran surat pemanggilan pada malam hari itu tidak wajar.
3. Ada 6 Laporan Sekaligus
Aiman mengaku heran ada enam laporan sekaligus yang menyeret namanya di Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, tidak pernah bermaksud menyebarkan berita bohong dan berita kebencian melalui pernyataan Polri tidak netral.
Aiman menyebut hanya berharap aparat TNI/Polri menjunjung netralitas menjelang Pemilu 2024.
"Saya juga tidak menyangka sama sekali kalau ini kemudian berlanjut panjang sekali seperti ini, sampai ke proses hukum, bahkan ada enam pelapor yang semuanya melapor di hari yang sama," jelasnya.
"Apa yang saya sampaikan sebenarnya sederhana. Yang saya sampaikan adalah berupa peringatan sebenarnya, bahwa saya mendapatkan informasi soal A, B, C," ujarnya.
Kendati demikian, Aiman memastikan akan mematuhi proses hukum dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Seribu Pengacara Siap Bela
Sementara itu, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy mengatakan sudah ada 1.000 pengacara yang siap membela Aiman.
Bahkan, Ronny menyebut 1.000 pengacara tersebut siap membela Aiman secara cuma-cuma.
Ia berserta anggota TPN Ganjar-Mahfud lainnya memastikan akan mendampingi Aiman selama pemeriksaan berlangsung.
Ronny turut memastikan pihaknya akan memberi pendampingan hukum bagi Aiman.
"Salah satu tugas dari deputi hukum mendampingi dan mengadvokasi internal maupun eksternal, kalau internal adalah TPN sendiri atau TPD, ataupun eksternal yaitu pendukung dari Pak Ganjar," ujar Ronny, Jumat (17/11/2023) lalu.
5. TPN Duga Adanya Upaya Membungkam Mulut
Ditemui terpisah, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud lainnya, Chico Hakim menganggap pelaporan terhadap Aiman merupakan bentuk upaya membungkam mulut masyarakat.
"Supaya rakyat diam dan tidak menyuarakan, karena akan berujung pada kasus hukum. Nah, ini saya melihat itu (pada kasus Aiman)," ucapnya.
Baca juga: Akhirnya Polisi Jadikan HP Aiman Witjaksono Barang Bukti, Ganjar Tak Tinggal Diam, Sebut Tak Fair
Chico kemudian menyinggung pengiriman surat panggilan kepada Aiman.
Ia menyebut pengiriman surat panggilan pada tengah malam termasuk tidak wajar.
Karena itu, Chico meminta pimpinan Polri untuk mengevaluasi pengiriman surat panggilan kepada Aiman.
"Mengenai pemanggilan AIman, saya mendapat kabar dari yang bersangkutan, bahwa itu (pengiriman surat panggilan) dilakukam jam 12 malam kurang 10. Rumahnya dibel untuk diantarkan surat pemanggilan," beber dia.
"Ini gaya-gaya fasismenya Mussolini yang sedang dipraktikkan, gaya-gaya intimidasi."
6. Tanggapan Polda Metro Jaya
Menanggapi ramainya pemberitaan terkait pemeriksaan Aiman, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak buka suara.
Ade meminta semua pihak untuk tidak berlebihan menanggapi penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan penyelidikan kasus Aiman sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
"Mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," ucap Ade, Senin (20/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Ade juga memastikan pihak kepolisian akan bersikap profesional dalam mengusut kasus ini.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.