Berita Nasional Terkini
Di Persidangan, Jaksa Bongkar Cara Syahrul Yasin Limpo Keruk Upeti dari Bawahan Disertai Ancaman
Di persidangan, Jaksa bongkar cara Syahrul Yasin Limpo keruk upeti dari bawahan disertai ancaman
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Dalam sidang tersebut mantan Menteri Pertanian ini dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga membongkar cara SYL mengeruk upeti dari jajarannya di Kementrian Pertanian.
Permintaan upeti tersebut disertai dengan ancaman.
Baca juga: Terbaru! Kasus Ferdy Sambo Belum Usai, Keluarga Brigadir J Gugat Pelaku Rp7.5 M, Bukan Tanpa Alasan
Baca juga: Akhirnya Habib Rizieq Turun Gunung Dukung Hak Angket, HRS: Orang Buta dan Budek Tahu Ada Kecurangan
Dalam sidang, JPU menyebut SYL meminta orang kepercayaannya mengumpulkan uang dari para pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Orang kepercayaan yang dimaksud adalah eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
“Terdakwa menyampaikan kepada jajaran di bawah terdakwa apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-‘non job’ kan oleh terdakwa,” ungkap Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang perdana SYL yang mengagendakan pembacaan dakwaan.
“Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Jaksa melanjutkan.
Tak hanya itu, SYL juga disebut meminta jatah 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Baca juga: Bukan Hanya Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni, Daftar Politisi di Bursa Cagub DKI Jakarta dari 3 Parpol
Baca juga: Terjawab Real Count Pilpres 2024 Data 77 Persen, Prabowo 75 Juta, Ganjar 21 Juta dan Anies 31 Juta
Buat Beli Alphard Hingga Umrah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL ditahan bersama tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta.
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 20 September 2025, Cek Harga Pertalite, Pertamax dan Solar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.