Berita Nasional Terkini
Lengkap! Rincian Daftar Gaji PNS 2024 dan PPPK Terbaru 2024 setelah Naik 8 Persen
Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian daftar gaji PNS 2024 dan PPPK terbaru 2024 setelah naik 8 persen.
Tahun ini, telah diputuskan adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Gaji bagi PNS dan PPPK tahun 2024, ditetapkan naik sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Besaran gaji pegawai PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2024? Cek Info Terbaru dan Tabel Gaji PNS setelah Naik
Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan, yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN 2024.
BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil..
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, bagaimana rincian lengkap gaji PNS dan PPPK 2024?
Daftar gaji PNS dan PPPK 2024
Gaji PNS 2024
Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Rincian Daftar Gaji PNS dan PPPK Terbaru 2024":

- Golongan I
Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.