IKN Nusantara

12 Ribu ASN Bakal Dipindahkan ke IKN Mulai Juli 2024, Rumah tak Perlu Sewa, Diusul Dapat Insentif

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menargetkan pemindahan ASN paling lambat dilakukan Agustus 2024.

Editor: Heriani AM
HO/OIKN
ASN PINDAH IKN - Perkembangan konstruksi Kawasan Istana Presiden, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menargetkan pemindahan ASN paling lambat dilakukan Agustus 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Juli 2024, pemerintah bakal memindahkan ribuan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Jumlah pejabat ASN yang bakal dipindahkan ke IKN ditaksir mencapai 12.000 pegawai.

Proses pemindahannya bakal dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan dan ketersediaan hunian bagi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menargetkan pemindahan ASN paling lambat dilakukan Agustus 2024.

Baca juga: Gojek Indonesia Ekspansi ke IKN Nusantara, April Ini akan Launching 

Baca juga: Yulia Zubir Akmal Kampanyekan 10 Program PKK di Balikpapan, Singgung Cara Menghadapi IKN Nusantara

Baca juga: Isyarat Raup Muin Maju Pilkada 2024 Penajam Paser Utara, Membangun Daerah di Tengah IKN Nusantara

Namun, jumlah ASN yang akan dipindah masih mengalami penyesuaian.

"Target awal yang dapat dicapai adalah pemindahan ASN untuk persiapan pelaksanaan upacara memperingati kemerdekaan RI di IKN pada Agustus mendatang. 

Kemudian disusul dengan periode perpindahan pada November dan Desember 2024,” kata dia, dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Senin (19/2/2024).

Anas menuturkan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Lantas, siapa saja ASN yang akan pindah ke IKN lebih dulu?

Daftar pejabat yang pindah lebih dulu ke IKN

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pejabat ASN yang akan pindah lebih dulu ke IKN disesuaikan berdasarkan peran yang diperlukan.

"Sesuai perannya," kata dia, Selasa (27/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Adapun beberapa pejabat yang bakal lebih dulu dipindah ke IKN adalah sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
  • Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
  • Jabatan Administrator
  • Jabatan Fungsional
  • Pelaksana di 38 Kementerian/lembaga.

Baca juga: 9 Petani di Penajam Dituduh Ancam Pekerja Bandara VVIP IKN, JPKP Minta Penangguhan Penahanan

Para pejabat itu bakal dipindahkan ke IKN secara bertahap sampai dengan Desember 2024.

Menurutnya, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang bakal dipindah ke IKN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved