Tribun Kaltim Hari Ini
Dua Perempuan Penghibur dari Kalsel dan Kalteng Terjaring Razia Satpol PP Paser
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Paser mengamankan 3 orang saat razia jasa "esek-esek" berkedok warung kopi di Kecamatan Pasir Belengkong
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
"Hanya dua WTS (wanita tuna susila) dan satu orang muncikari yang kami amankan saat razia," jelasnya.
Ketiga orang yang terjaring terjaring tersebut digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Paser untuk dilakukan penyelidikan dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk usianya sekitar 30 tahunan, razia yang kami lakukan didasarkan adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas itu," tambahnya.
Lantaran operasi tersebut diduga bocor, tak hanya target perempuan penghibur maupun muncikari yang lepas namun warung yang diprediksi menjual minuman keras (Miras) tidak didapati pada razia malam itu.
"Miras kosong dan ini juga target utama, hasilnya mungkin tidak sesuai dengan harapan kami, karena informasinya bocor," pungkas Fadly.
Sekadar diketahui, penegakan yang dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila dan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. (syf)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Katilm dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Kejagung Tetapkan Hery Susanto Tersangka Dugaan Korupsi Suap Nikel, Jejak Kasus Ketua Ombudsman RI |
|
|---|
| Polemik Pengalihan Kepesertaan JKN dari Provinsi ke Kab/Kota, Wali Kota Samarinda Minta Ditunda |
|
|---|
| Surat Pemprov Kaltim yang Minta Kabupaten/Kota Ambil Alih Pembiayaan BPJS PBI Dianggap Terlambat |
|
|---|
| Pedagang di Kaltim Terhimpit Harga Plastik, Lonjakan Harga Bahan Kemasan Menekan Laba |
|
|---|
| Antrean SPBU di Wilayah Kaltim Masih Terkendali, Isu Kenaikan BBM Picu Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240228_Operasi-yustisi-yang-dilakukan-Satpol-PP-Paser-di-Kecamatan-Pasir-Belengkong.jpg)