Berita Nasional Terkini

Mulai Maret 2024! Terjawab Sudah Kapan SK PPPK 2023 Keluar, Ini Tahapan dan Proses Penerbitan SK P3K

Terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, simak tahapan dan proses penerbitan SK P3K.

|
Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
SK PPPK 2023 - Bupati Berau Sri Juniarsih melantik dan mengambil sumpah sebanyak 519 PPPK nakes di lingkungan Pemkab Berau, Rabu (26/7/2023). Terjawab sudah kapan SK PPPK 2023 keluar, simak tahapan dan proses penerbitan SK P3K. 

Hal ini pun penting karena untuk mengetahui siapa saja yang berhak masuk atau lulus PPPK 2023.

Serta menjadi jadi syarat untuk menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.

2. Pengisian DRH NI

Setelah para peserta mengetahui pengumuman kelulusan, calon PPPK yang dinyatakan lulus harus bersiap-siap mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI).

3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi

Ini pun yang harus para peserta ketahui dan jangan sampai menyepelekan hal ini yaitu kelengkapan dokumen administrasi.

Peserta PPPK pun harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan mulai dari ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk verifikasi.

4. Penerbitan SK PPPK

Setelah semua tahapan dilaksanakan dan terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terkain dokumen administrasi yang kamu lampirkan tersebut.

Setelah lengkap dan sesuai, akhirnya PPK akan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Yang mana, SK ini akan menetapkan status kepegawaian PPPK, termasuk hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bila mengacu informasi di atas, maka kemungkinan pengangkatan dan menerima SK PPPK 2023 dimulai Maret sampai April 2024.

Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Undang-Undang tersebut mengatur tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved