Berita Kukar Terkini
Terjadi Lagi, Seorang Pemuda di Sebulu Kukar Cabuli Anak di Bawah Umur
Lagi-lagi terjadi, seorang pemuda di Sebulu Kutai Kartanegara mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kekerasan seksual di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali diungkap kepolisian.
Entah apa yang ada di kepala pemuda di Kutai Kartanegara berinisial DM (22) ini.
Ia tega mencabuli seorang siswi sekolah dasar di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu.
Ironisnya, pencabulan itu diketahui orangtua tersangka.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Tanam Durian dan Lepas Bibit Ikan di Danau Biru Purwajaya, Ini Pesannya
Lebih gila lagi, orangtua DM yang berinisial S bahkan ikut meraba-raba bagian tubuh gadis belia yang masih duduk di kelas 5 SD.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, pencabulan tersebut terungkap setelah kakak dari korban menerima informasi bahwa adiknya menjadi korban pencabulan.
"Terungkapnya kasus yang dilakukan DM ini berdasarkan laporan dari kakak korban. Korban ini adalah teman dari adik tersangka. Dimana tersangka terakhir melakukan pencabulan pada Jumat lalu," ungkapnya, Kamis (29/2/2024).
Korban yang masih berusia 13 tahun ini disetubuhi oleh tersangka di rumahnya.
Korban mengaku disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali, bahkan sempat diraba-raba oleh orangtua tersangka yang berinisial S.
“Setelah mendengar pengakuan Korban tersebut maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu,” terangnya.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Bantuan Pangan di Tenggarong, Percepat Atasi Kemiskinan
Kapolsek Sebulu mengatakan, tersangka rupanya sempat melarikan diri ke perbatasan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Warga setempat pun sempat geram dan mengancam akan membakar rumah tersangka.
Dalam kasus pencabulan di Sebulu ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar celana panjang, 1 lembar baju lengan pendek, 1 lembar miniset dan 1 lembar celana dalam wanita.
Setelah keterangan saksi dan barang bukti terkumpul, kini DM telah mendekam di sel Mapolsek Sebulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ia terancam pasal 76 D Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 287 Ayat (1) KUHP terkait pencabulan anak di bawah umur.
"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun," tandas Yoshimata. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.