Tribun Kaltim Hari Ini
Empat Desa Persiapan Menunggu Penunjukan Pj Kades dari DPMD Kutai Kartanegara
Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Tiga desa sudah lebih dulu ditunjuk Penjabat Kepala Desanya.
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan.
Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto mengatakan penunjukan Penjabat Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan tersebut akan dilakukan pada Maret 2023. “Ini masih proses pembuatan Perbup tentang Desa Persiapan,” ujarnya, Selasa (27/2/2024).
Empat desa persiapan yang dimaksud ialah Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu dan Sepatin Kecamatan Anggana.
Baca juga: DPRD Kukar Tampung Puluhan Usulan Warga soal Pembentukan Desa Persiapan
“Kami targetkan bulan depan sudah selesai Perbup, sehingga bisa segera ditunjuk Pj Kades-nya,” kata Arianto.
Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Tiga desa sudah lebih dulu ditunjuk Penjabat Kepala Desanya. Yaitu, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir kecamatan Loa Kulu dan Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan.
Penjabat Kepala Desa, sebut Arianto, diberi waktu maksimal selama tiga tahun untuk mengawal pembentuk desa definitif. Jika selama itu tidak mampu memenuhi persyaratan, maka pemekaran desa akan ditunda.
Tahap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengajukan ke Pemprov Kaltim untuk diteruskan ke Kemendagri RI agar mendapat kode desa. “Tinggal tunggu terbit kodenya, maka resmi jadi desa definitif,” ucapnya.
Terkait pembiayaan desa persiapan, terang dia, sudah dianggarkan di desa induk. Menurut Arianto, hal terpenting dari pembentukan desa baru adalah jangan sampai ada gesekan atau perbedaan suara di kalangan masyarakat. “Kalau masih ada konflik internal, pemekaran desa akan sulit terwujud,” imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya! Warga Desa Persiapan Sekurau Atas Bisa Nikmati Listrik Nyala 24 Jam
Sebelumnya, pada akhir Januari 2024 lalu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah resmi melantik tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan.
Tiga orang Pj kades ini bakal mengemban tugas untuk menyiapkan dan memenuhi segala dokumen pelengkap dalam rangka menjadikan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.
Tujuan dimekarkannya desa tersebut untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.
Selanjutnya, akan ada empat desa yang kini masih dalam proses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) desa persiapan. Jika sudah selesai, maka empat Pj kades juga bakal segera dilantik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto menyebut beberapa desa di Kukar yang mengajukan untuk dimekarkan. Banyak syarat harus dipenuhi untuk bisa membentuk sebuah desa, seperti administrasi.
Baca juga: Desa Persiapan Tepian Raya Belum Definitif, Bupati Kutim Sebut Masih Tunggu NID
Pengajuan pemekaran desa bisa disetujui pemerintah kabupaten jika syaratnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan pemekaran desa harus melewati proses panjang. Menurut Arianto, Desa Persiapan Muara Badak Makmur sudah mengajukan diri untuk dimekarkan sejak 2004 lalu.
Dalam prosesnya, Arianto mengikuti proses tindak lanjut pemekaran Muara Badak Makmur mulai 2021 ketika menjabat Kabag Pemerintahan.
Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar |
![]() |
---|
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Berlanjut di KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jawa Barat |
![]() |
---|
Beras Bulog Masuk Indomaret dan Alfamart, Harga Paling Mahal Rp65.500 untuk 5 Kilogram |
![]() |
---|
4 Bulan Kasus DBON Tanpa Tersangka, Kejati Kaltim Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Diumumkan Hari Ini, Lisa Mariana Yakin, Ridwan Kamil Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.