Pileg 2024

Bawalu Putuskan Menteri Jokowi Bersalah, Daftar Kesalahan Zulhas, PAN Bela Zulkifli Hasan

Bawaslu putuskan Menteri Jokowi bersalah, daftar kesalahan Zulhas selama Pemilu 2024. PAN bela Zulkifli Hasan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
ZULHAS BERSALAH - Ketua Umum PAN dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Bawaslu putuskan Menteri Jokowi bersalah, daftar kesalahan Zulhas selama Pemilu 2024. PAN bela Zulkifli Hasan. 

"Ini akan menjadi sesuatu yang baik dalam proses untuk peningkatan kualitas demokrasi," ujar Viva.

Bawaslu sebelumnya memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) sore.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi saat membacakan putusan.

Baca juga: Koalisi Besar Akhirnya Bubar? Zulhas Ungkap Kabar Terbaru, Terkuak Harapannya untuk Presiden Jokowi

Atas pelanggaran ini, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 mengatur bahwa cuti hanya diberikan sehari sepekan.

Di luar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye pada tanggal merah/hari libur, termasuk akhir pekan.

Putusan Bawaslu

Baca juga: Momen Prabowo, Airlangga dan Zulhas Kompak Amankan Nama Jokowi, Usai Golkar dan PAN Gabung KKIR

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu tiga kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved