Berita Nasional Terkini

Heboh, Akhirnya MK Hapus Parliamentary Threshold 4 Persen, Denny Siregar: Biar PSI Bisa ke Senayan

Heboh, akhirnya Mahkamah Konstitusi hapus parliamentary threshold 4 persen, Denny Siregar: Biar PSI bisa ke aSenayan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Heboh, akhirnya Mahkamah Konstitusi hapus Parliamentary Threshold 4 persen, Denny Siregar: Biar PSI bisa ke aSenayan 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi membuat keputusan penting terkait Pemilu 2024.

Kali ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen.

Dengan demikian, partai politik yang memiliki suara di bawah 4 persen berpeluang melenggang ke Senayan, alias DPR RI.

Keputusan menghapus parliamentary threshold sebesar empat persen ini diputuskan pada Kamis (29/2/024).

Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.

Baca juga: Real Count KPU Partai Pemenang Pemilu 2024 di 10 Kab/kota Kaltim, Golkar dan Gerindra Mendominasi

Pegiat media sosial, Denny Siregar pun menyindir keputusan MK ini demi meloloskan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ke Senayan.

Diketahui, MK menyatakan aturan ambang batas empat persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

Ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Demikian bunyi salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Rommy, meminta putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen ini langsung berlaku pada Pemilu 2024.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," kata Rommy.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved