Berita Regional Terkini

Polisi Ungkap Motif Bullying di SMA Serpong, 4 Siswa Jadi Tersangka, Status Anak Vincent Rompies

Polisi ungkap motif bullying atau perundungan di SMA Serpong. Empat siswa jadi tersangka. Status anak Vincent Rompies.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.tv/X
BULLYING - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi. Kanan: foto bullying di SMA Binus School Serpong yang viral di medsos. Polisi ungkap motif bullying atau perundungan di SMA Serpong. Empat siswa jadi tersangka. Status anak Vincent Rompies. 

Selanjutnya di tanggal 12 Februari 2024, korban menceritakan apa yang dialaminya ke sang kakak.

Hal tersebut rupanya diketahui oleh anggota geng.

Hingga akhirnya di tanggal 13 Februari 2024, anggota geng anak Vincent Rompies itu kembali diduga menganiaya Arlo.

"12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakaknya terkait peristiwa yang terjadi di tanggal 2.

Tanggal 13 Februari 2024, pelaku mengetahui korban menceritakan kejadian tersebut ke saudaranya.

Sehingga pelaku yang berjumlah enam orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan," pungkas AKP Alvino Cahyadi.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya.

Hal itu terlihat dari hasil visum dari rumah sakit.

"Visum hasilnya, didapati luka-luka, memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher belakang, luka bakar pada tangan kiri," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Tak cuma luka fisik, korban juga mengalami sejumlah dampak psikolog akibat bullying tersebut.

"Berdasarkan hasil psikologis terhadap korban yakni merasa tertekan, stres akut," ujar AKP Alvino Cahyadi.

Baca juga: Nasib Para Pelaku Kasus Perundungan di Binus School Serpong, Anak Vincent Rompies Ikut Dikeluarkan

Status Hukum

Lebih lanjut, AKP Alvino Cahyadi pun mengungkap status hukum dari 12 anggota geng yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved