Berita Nasional Terkini
Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Dipuji Mahfud MD, Singgung Putusan yang Loloskan Gibran
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen dipuji Mahfud MD, singgung putusan yang loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen dipuji Mahfud MD, singgung putusan yang loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Putusan MK terkait ambang batas parlemen dipuji mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memuji putusan MK terbaru terkait perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK ini menilai putusan tersebut sesuai dengan tradisi hukum yang berlaku di seluruh dunia.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Perludem soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029
Baca juga: Beda Jokowi dan Para Menteri Soal Polemik Pembahasan Program Makan Siang Gratis Menurut Mahfud MD
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Tak Bakal Gembos, Justru Makin Keras Pompanya
Tradisi tersebut, lanjut dia, yakni apabila ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang maka harus berlaku pada periode berikutnya.
"Bagus, memang harus begitu. Berlakunya itu harus, di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata dia usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).
Mahfud pun lantas mengungkit putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebagai catatan, putusan tersebutlah yang kemudian membuat putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden 2024 meski diwarnai dengan dipecatnya Anwar Usman yang juga paman Gibran sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MK).
Baca juga: Mahfud MD Salut MK Tak Ubah Jadwal Pilkada Serentak 2024, Tepis Dugaan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada
"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan. Tapi waktu itu MK-nya ya begitu memutuskannya, meskipun itu sebenarnya, substansi putusannya itu salah," sambung dia.
Ia menjelaskan, salahnya adalah terkait komposisi hakim yang setuju dan tidak setuju dengan hal tersebut.

Menurutnya, dari 9 hakim MK, hanya tiga hakim yang setuju kepala daerah berusia di bawah 40 tahun boleh mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Sementara itu, 4 hakim di antaranya menolak dan 2 lainnya setuju asal berpengalaman minimal gubernur.
"Lah ini yang hanya setuju gubernur digabungkan ke yang 3 ini, sehingga 5 banding 4. Itu kan kesalahan, dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MKnya yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," kata dia.
"Tapi kan nanti bisa menjadi bukti juga dalam gugatan (dugaan kecurangan pemilu) di MK," sambung dia.
Mahfud juga mengatakan, putusan tersebut tidak bermakna ambang batas parlemen menjadi nol melainkan akan diatur kemudian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.