Berita Nasional Terkini

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Dipuji Mahfud MD, Singgung Putusan yang Loloskan Gibran

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen dipuji Mahfud MD, singgung putusan yang loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Syaiful Syafar
Instagram mohmahfudmd
MAHFUD MD - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen dipuji Mahfud MD, singgung putusan yang loloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Namun pada intinya, kata dia, putusan tersebut tidak berlaku untuk hasil pemilu legislatif 2024.

Baca juga: Ganjar Pranowo Lantangkan Hak Angket, Mahfud MD Sebut Itu Urusan Partai Bukan Paslon, Reaksi NasDem?

"Itu nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang. Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku, (ketentuan) yang lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen itu lalu bisa masuk sekarang," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan Putusan 116/PUU-XXI/2023 tidak meniadakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sesuai putusan tersebut pembentuk undang-undang (UU) atau DPR harus menentukan besaran angka presentase yang menjadi batas parliamentary threshold secara rasional.

"Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan," kata Enny saat dihubungi pada Jumat (1/3/2024).

"Bahwa threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," sambung dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Kompas.com)

Hal itu, kata Enny, dilakukan untuk meminimalisir suara sah yang terbuang atau hasil pemilu tidak proporsional.

"Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasil pemilunya tidak proporsional," kata dia.

Ia mengatakan, besaran persentase ambang batas yang sudah ditentukan DPR itu nantinya harus digunakan untuk Pemilu 2029.

"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut (disproporsionalitas)," kata Enny.

Sebelumnya, MK mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tersebut diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara itu, pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved